Rabu 02 Aug 2023 15:09 WIB

Ridwan Kamil Ungkap Dugaan Pemalsuan QR Code Kartu Keluarga Syarat PPDB

Sekitar 80 kasus dugaan pemalsuan persyaratan PPDB akan dilaporkan ke polisi.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama peserta didik baru saat pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat di SMK Negeri 12 Bandung, Senin (17/7/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama peserta didik baru saat pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat di SMK Negeri 12 Bandung, Senin (17/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akan mendorong proses hukum terkait dugaan kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Kecurangan itu terkait pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang menjadi persyaratan pendaftar PPDB.

Lewat akun media sosial Instagram pribadinya, Ridwan Kamil menyebut ada puluhan kasus dugaan pemalsuan dokumen KK pendaftar PPDB itu.

Baca Juga

“Setelah 4.700-an siswa dengan domisili palsu dibatalkan keikutsertaannya, ditemukan sekitar 80-an kasus pemalsuan syarat PPDB 2023 dengan modus mengedit secara elektronik QR code Kartu Keluarga yang link-nya masuk ke website Dukcapil palsu. Sehingga data yang dicek panitia PPDB seolah-olah alamatnya dekat dengan sekolah. Padahal tidak,” tulis Ridwan Kamil, seperti dikutip, Rabu (2/8/2023).

Ridwan Kamil mengatakan, mengedit secara elektronik KK sama halnya dengan memalsukan dokumen negara. Karenanya, kata dia, kasus tersebut akan dilaporkan ke kepolisian. “Ini akan dilaporkan ke kepolisian karena sudah masuk ranah pidana,” katanya.

Terkait kasus itu, Ridwan Kamil pun mengingatkan oknum pelakunya untuk siap-siap bertanggung jawab.

“Kepada anda para pemalsu atau mungkin orang tua yang terlibat dengan sengaja, siap-siap bertemu di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum anda,” tulis Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Ridwan Kamil menyampaikan soal tindakan tegas terhadap pendaftar PPDB 2023 tingkat SMA sederajat yang menyiasati domisili atau KK.

“Kita sudah membatalkan 4.791 calon siswa yang mencoba mengelabui domisili dan KK-nya,” kata dia, seusai memantau aktivitas hari pertama masuk sekolah di SMKN 12 Kota Bandung, Jabar, Senin (17/7/2023).

Menurut Ridwan Kamil, pencoretan itu sebagai bentuk pelajaran agar pendaftar PPDB mengikuti ketentuan. Ia mengatakan, ada tim yang memproses pengaduan persoalan terkait PPDB ini.

“Ribuan yang kami coret itu ilegal, seperti Kartu Keluarga, domisili yang disiasati. Sudah kita batalkan,” kata Ridwan Kamil.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.

(QS. An-Nisa' ayat 19)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement