Rabu 02 Aug 2023 15:29 WIB

3.224 Pemilih Potensial di Bantul Belum Punya KTP Elektronik

para pemilih itu adalah warga yang belum atau akan berusia 17 tahun.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Penyelenggaraan pemilu (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Penyelenggaraan pemilu (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL --  Sebanyak 3.224 pemilih di Kabupaten Bantul, DIY, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tercatat belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, sejumlah pemilih tersebut merupakan pemilih potensial non KTP Elektronik yang berpotensi akan menjadi pemilih aktif pada Pemilu 2024 nanti.

"Sejumlah 3.224 pemilih itu adalah warga yang belum atau akan berusia 17 tahun. Syarat sebagai pemilih di Pemilu 2024 nantinya harus berusia 17 tahun atau sudah menikah," ujar Didik, Rabu (2/8/23).

Tercatat, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 742.074 pemilih yang terdiri dari 363.281 laki-laki dan 378.793 perempuan.

Didik menjelaskan, KPU Bantul telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul untuk mendata pemilih pemula baik di tingkat SMA hingga mahasiswa yang telah berusia 17 tahun.

Ia mengimbau para siswa atau remaja yang telah menginjak usia 17 tahun agar segera melakukan perekaman identitas di Disdukcapil. Dengan demikian, para pemilih pemula dapat proaktif dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Untuk itu, Disdukcapil Bantul tengah melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman identitas sebagai syarat pemilih di Pemilu 2024 nantinya.

"Kami jemput bola dengan mendata siswa-siswa ke setiap sekolah untuk melakukan perekaman identitas," ujar Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi Nugroho.

Ia mengimbau agar siswa yang berusia 16 tahun segera melakukan perekaman identitas agar terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024. Namun, layanan ini terkendala dengan jumlah blangko KTP yang terbatas, sehingga siswa hanya dapat melakukan perekaman identitas dan belum bisa mendapatkan KTP fisik.

Kendati begitu, para siswa yang telah melakukan perekaman identitas, langsung dapat diarahkan ke Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bambang menambahkan, pihaknya menjamin keamanan identitas warga yang menggunakan aplikasi IKD.

"Aplikasi IKD memiliki sistem keamanan yang memadai, mulai dari akun yang harus memiliki dua password dan tim cyber yang menjaga keamanan identitas," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement