REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menaikkan tarif layanan puskesmas di wilayahnya hingga lima kali lipat dari harga sebelumnya. Aturan yang baru akan berlaku pada 7 Agustus 2023, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) terkait Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok kemudian menjelaskan alasan dibuatnya aturan yang baru disahkan pada Senin (31/7/2023) tersebut. Alasannya termasuk demi mendorong warga agar mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Untuk mendorong masyarakat supaya ikut JKN atau KIS. Karena selama ini mungkin masyarakat belum memerlukan, karena kalau sakit ke puskesmas cuma bayar Rp 2.000. Sehingga misal sakit parah dan harus dirujuk mereka tinggal bansos," jelas Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023).
Menurut Mary, program JKN-KIS seharusnya bisa diprioritaskan masyarakat. Hal itu karena kesehatan merupakan modal utama setiap orang dalam beraktivitas. Alasan lainnya adalah target universal health coverage (UHC) di Kota Depok bisa mencapai 85 persen pada 2024.
"Target universal health coverarge 2024, artinya 85 persen warga Depok sudah ikut JKN atau KIS. Masyarakat Depok tertib administrasi," katanya.
Puskesmas di Depok yang saat ini sudah menjadi badan layanan umum daerah (BLUD), kata Mary, ditargetkan juga bisa secara mandiri memenuhi biaya operasionalnya. Karena alasan itulah, tarif berobat di puskesmas akhirnya diputuskan untuk dinaikkan.
"Puskesmas saat ini jadi BLUD. Sehingga dengan BLUD, diharapkan puskesmas bisa memenuhi standar biaya operasional yang menjadi beban untuk operasional puskesmas secara mandiri," ujarnya.
Kebijakan itu kemudian membuat tarif rawat jalan pagi yang sebelumnya hanya sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 10 ribu atau naik 500 persen. Sementara, untuk layanan sore, layanan gawat darurat, dan hari libur dikenakan tarif sebesar Rp 15 ribu untuk warga Depok.
Ada juga tarif layanan kesehatan bagi pasien yang bukan merupakan warga Kota Depok, yaitu sebesar Rp 20 ribu untuk layanan pagi. Sementara untuk layanan sore, layanan gawat darurat dan di hari libur dikenakan tarif sebesar Rp 30 ribu.