Rabu 02 Aug 2023 18:02 WIB

AAUI Sepakati MoU Samakan Pemahaman Standard Wordings Asuransi

Tujuan utamanya untuk menyamakan pemahaman atau persepsi terhadap klausul.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Foto: aaui.or.id
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), bersama dengan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) dan Asosiasi Penilaian Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI) menyepakati nota kesepahaman (MoU) untuk menyamakan pemahaman terhadap standard wordings pada industri asuransi.

Dalam MoU tersebut, ketiga asosiasi itu sepakat untuk segera menjalankan proyek bersama "Property & Engineering Clauses Wording Library Project".

Baca Juga

"Dengan MoU ini, kami menyamakan persepsi dan kerja sama yang tadi sudah disampaikan. Awalan ini berangkat dari penyeragaman polis-polis, klausul-klausul. Ada polis property dan polis engineering," kata Ketua Umum AAUI Budi Herawan dalam acara penandatanganan MoU di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Nantinya, output dari proyek tersebut yakni menjadikan perpustakaan berbasis laman untuk semua klausul dalam asuransi properti dan engineering yang dapat digunakan di industri perasuransian Indonesia dengan mengumpulkan, memverifikasi serta menampilkan standard wordings beserta kodenya.

Tujuan utama dari proyek itu yakni untuk menyamakan pemahaman atau persepsi terhadap klausul yang nantinya ada di perpustakaan. Budi berharap standard wordings tersebut dapat dijadikan sebagai referensi seluruh pelaku industri perasuransian Indonesia untuk mendorong kepastian dalam praktik negosiasi kondisi pertanggungan.

"Jadi ini harus ada kesepahaman bersama, tentunya menjadi fundamental ke depan sehingga tidak terjadi satu misinterpretasi kepada pihak tertanggung. Intinya itu, jadi ini adalah tonggak bersejarah bagi kita semua, karena selama ini ya jalan sendiri-sendiri tanpa pembaruan untuk lebih tersentralisasi dengan baik," ujarnya.

Budi menjelaskan, proyek tersebut ditargetkan selesai serta dapat diakses pada akhir tahun agar nantinya dapat segera dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement