REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berharap proses hukum terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Panji Gumilang berjalan lancar dan kondusif.
"Kami dari MUI Jawa Barat merasa bersyukur. Harapan kita, proses selanjutnya berjalan lancar. Kemudian, kami tetap mengusahakan supaya ini kondusif," kata Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Achyar, Rabu (2/8/2023).
MUI Jawa Barat mengapresiasi keputusan Bareskrim Polri yang telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. "Kami berharap proses hukum lanjutan terhadap perkara Panji setelah penetapan ini dapat berjalan lancar," kata dia.
Rafani juga meminta kepada seluruh pihak untuk sama-sama saling menjaga kondusivitas dengan tidak melakukan intervensi selama proses hukum berlangsung. "Kami akan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar jangan melakukan tindakan yang menimbulkan kekisruhan dalam proses penanganan hukum Panji Gumilang ini,” ujarnya
Dia menuturkan pascapenetapan tersangka terhadap Panji Gumilang, maka hal itu dapat meredam keresahan masyarakat yang selama ini tersulut emosi atas pernyataan-pernyataan kontroversial dari Panji Gumilang.
Sebab dapat dipastikan tidak akan ada lagi rekaman-rekaman gambar yang diduga terkait ajaran sesat dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut. "Harapan kami, setelah Panji ditetapkan (sebagai tersangka), paling tidak, tidak lagi menyampaikan pernyataan-pernyataan kontroversial yang menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.
Rafani menyampaikan, sejak awal MUI Jawa Barat optimistis Panji Gumilang akan dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum seiring banyaknya bukti-bukti yang memberatkan atas tindak tanduk Panji yang dinilainya mengandung unsur penistaan agama.
"Sedangkan, proses penegakan hukum tidak sembarangan. Alhamdulillah, kami memberi apresiasi juga kepada Bareskrim, Pak Kapolri atas penetapan menjadi tersangka tersebut,” kata dia.