Rabu 02 Aug 2023 18:11 WIB

MUI Jabar Harap Proses Hukum Panji Gumilang Lancar dan Kondusif

MUI Jabar apresiasi keputusan Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang tersangka.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama
Foto: Republika/Prayogi
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berharap proses hukum terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Panji Gumilang berjalan lancar dan kondusif.

"Kami dari MUI Jawa Barat merasa bersyukur. Harapan kita, proses selanjutnya berjalan lancar. Kemudian, kami tetap mengusahakan supaya ini kondusif," kata Sekretaris Umum MUI Jawa Barat Rafani Achyar, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga

MUI Jawa Barat mengapresiasi keputusan Bareskrim Polri yang telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. "Kami berharap proses hukum lanjutan terhadap perkara Panji setelah penetapan ini dapat berjalan lancar," kata dia.

Rafani juga meminta kepada seluruh pihak untuk sama-sama saling menjaga kondusivitas dengan tidak melakukan intervensi selama proses hukum berlangsung. "Kami akan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar jangan melakukan tindakan yang menimbulkan kekisruhan dalam proses penanganan hukum Panji Gumilang ini,” ujarnya

Dia menuturkan pascapenetapan tersangka terhadap Panji Gumilang, maka hal itu dapat meredam keresahan masyarakat yang selama ini tersulut emosi atas pernyataan-pernyataan kontroversial dari Panji Gumilang.

Sebab dapat dipastikan tidak akan ada lagi rekaman-rekaman gambar yang diduga terkait ajaran sesat dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut. "Harapan kami, setelah Panji ditetapkan (sebagai tersangka), paling tidak, tidak lagi menyampaikan pernyataan-pernyataan kontroversial yang menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.​​​​​​​

Rafani menyampaikan, sejak awal MUI Jawa Barat optimistis Panji Gumilang akan dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum seiring banyaknya bukti-bukti yang memberatkan atas tindak tanduk Panji yang dinilainya mengandung unsur penistaan agama.

"Sedangkan, proses penegakan hukum tidak sembarangan. Alhamdulillah, kami memberi apresiasi juga kepada Bareskrim, Pak Kapolri atas penetapan menjadi tersangka tersebut,” kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement