Anggota DPR Dukung KPK Ajukan Kasasi Terkait Vonis Hakim Agung Nonaktif Gazalba

Gazalba Saleh awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Rabu , 02 Aug 2023, 18:46 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Foto: DPR
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

"Tentu karena itu jalan hukumnya," kata Arsul di Jakarta, Rabu (2/8/2023). 

Baca Juga

Meski demikian, Arsul pun mengingatkan publik agar tidak serta-merta berspekulasi kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. 

"Meski kita tidak setuju dengan putusan tingkat pertama tersebut, tapi kita juga tidak boleh berprasangka bahwa hakimnya misalnya kena suap, belain kolega sesama hakim, dan sebagainya," tuturnya dalam siaran pers.