REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Sebanyak 40 pelaku usaha pariwisata di Kota Yogyakarta mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Usaha Jasa Pariwisata 'Menuju Halal 2024'. Mereka adalah para pelaku usaha hasil pembinaan dan pendampingan sejak 2021.
Kegiatan ini mengajak pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal yang sah. Acara diselenggarakan di Fave Hotel Malioboro, Selasa (1/8/23). Diharapkan dengan mengikuti bimtek tersebut, para pelaku usaha segera memiliki sertifikat halal yang menjadi salah satu penjamin kenyamanan wisatawan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko menyampaikan, saat ini tuntutan terhadap pariwisata terus berkembang, salah satunya adalah terkait sertifikat halal bagi sektor kuliner. Kualitas produk dan pelayanan di bidang industri makanan dan minuman menjadi faktor penting dalam menjamin kenyamanan wisatawan dalam berkunjung dan berwisata di Kota Yogyakarta.
“Kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Perlu kami haturkan juga bahwa di 2024 bukan berarti semua produk harus halal dan yang tidak halal itu tidak boleh beredar, tetapi jika memang produk yang ditujukan bukan untuk umat Muslim tetap boleh, untuk yang memang ditujukan bagi umat Muslim maka harus memiliki sertifikat halal dengan produk yang halal juga,” ujar Wahyu, Rabu (2/8/2023).
Pada 2023 di triwulan IV, Dinas Pariwisata akan memberikan bantuan sertifikasi halal terhadap lima usaha pariwisata yang sudah siap untuk mendapatkan sertifikat halal hasil dari pendampingan dan pengawasan sejak 2021.
“Semoga dengan adanya kegiatan Bimbingan Teknis Usaha Pariwisata 2023 ini mampu menjadi pendorong bagi para pelaku usaha dalam mempertahankan dan meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan konsumen pada industri makan minum di Kota Yogyakarta,” tegasnya.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dinas Pariwisata DIY Titik Sulistyani menjelaskan, pelaku usaha pariwisata di Kota Yogyakarta wajib memberikan jaminan produk halal. Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, dan meningkatkan citra daya saing.
“Sertifikat halal berfungsi untuk membedakan mana makanan yang halal dan tidak agar masyarakat tidak kebingungan. Masyarakat atau wisatawan pun akan mendapat kenyamanan dan merasa aman atas makan dan minum yang diperjualbelikan, dan tentu akan menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha,” ujar dia.
Titik menjelaskan sertifikasi halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan MUI. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan mendapat sanksi mulai peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
"Sehingga, belum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, dihimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” tambahnya.