Rabu 02 Aug 2023 18:54 WIB

KPK Terus Telusuri Investasi Milik Rafael Alun

KPK terus menelusuri investasi milik Rafael Alun Trisambodo terkait kasus TPPU.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK terus menelusuri investasi milik Rafael Alun Trisambodo terkait kasus TPPU.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK terus menelusuri investasi milik Rafael Alun Trisambodo terkait kasus TPPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri investasi milik eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini didalami dengan memeriksa tiga saksi pada Selasa (1/8/2023).

Ketiga saksi itu adalah Direktur PT Cubes Consulting, Gunadi Hastowo; Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode Tahun 2015, Slamet Sajidi; Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode Tahun 2010, Elisa Lumbantoruan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka RAT di perusahaan para saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni Direktur PT Golden Energy Mines periode Tahun 2014, Bambang Heruawan Haliman dan wiraswasta bernama Debora Susyani Triputranto. Namun, Ali menyebut, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.

Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement