REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Sebagai salah satu kantor Bea Cukai yang berkonsentrasi pada pengawasan dan pelayanan cukai, Bea Cukai Kediri secara aktif berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang cukai. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Untuk meningkatkan cakupan sosialisasi, Bea Cukai Kediri tidak hanya hadir dalam pertemuan yang diadakan pemerintah daerah, melainkan juga melalui media radio komersil. Menyasar para pendengar di wilayah Kabupaten Jombang dan Kota Kediri, Kamis (27/7/2023) dan Jumat (28/7/2023) Bea Cukai Kediri kembali melakukan sosialisasi peraturan kepabeanan dan cukai. sosialisasi ini meliputi aturan barang kiriman luar negeri, barang bawaan penumpang luar negeri, serta aturan pendaftaran IMEI.
Bea Cukai Kediri menjelaskan terkait aturan barang kiriman serta barang bawaan penumpang dari luar negeri. Ada setidaknya dua layer yang harus diperhatikan apabila memutuskan untuk membeli atau membawa barang dari luar negeri. Pertama, barang tersebut termasuk barang larangan/pembatasan atau tidak, kemudian baru ke layer berikutnya yaitu perhitungan bea masuk dan pajaknya.
Bea Cukai juga menjadi narasumber dalam talkshow bersama Radio TAS FM Kediri menyampaikan topik terkait tata cara mendaftarkan IMEI. “Yang perlu diketahui adalah Bea Cukai hanya dapat melakukan registrasi IMEI handphone yang dibeli atau dibawa oleh penumpang dari luar negeri saja, sedangkan handphone yang dibeli di dalam negeri bukan menjadi ranah tugas Bea Cukai,” ujar Sunaryo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri. Hal ini cukup ditekankan mengingat banyaknya masyarakat yang masih rancu terkait aturan pendaftaran IMEI.
Kerja sama juga terus dijalankan oleh Bea Cukai Kediri dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas penyebaran informasi serta memperkuat pengawasan di wilayah Jawa Timur. Pada Selasa (25/7/2023), Bea Cukai Kediri bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk mengadakan talkshow Gempur Rokok Ilegal dengan mengundang insan media.
“Sinergi antarinstansi penegak hukum dalam memberantas rokok ilegal menjadi salah satu kunci untuk menjaga penerimaan cukai sehingga DBHCHT dapat terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Nganjuk,” ungkap Marhaen Djumadi, Bupati Nganjuk.
Sebelumnya pada Senin (24/7/2023) sosialisasi juga dilakukan oleh Bea Cukai Kediri di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Sosialisasi cukai diberikan kepada para pemuda karang taruna dalam rangka mendukung kegiatan TMMD ke-117 Kodim 0809/Kediri Tahun 2023.
Melalui sosialisasi ini Bea Cukai Kediri berharap ketentuan cukai dapat tetap tersampaikan kepada generasi muda di berbagai kesempatan dengan harapan gempur rokok ilegal akan semakin tersebar luas ke seluruh lapisan masyarakat.