REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Di bulan Juni dan Juli 2023, Bea Cukai Banyuwangi gencar menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sebagai wujud pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang hukum. Tak sendiri, dalam gelaran sosialisasi yang dilaksanakan di hampir seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi tersebut, Bea Cukai menggandeng Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Tedy Himawan, pada Rabu (2/8/2023) mengatakan pihaknya bersama Satpol PP Banyuwangi, Forkopimka Pesanggaran, dan Forkopimka Blimbingsari melaksanakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pantai Mustika pada tanggal 23 Juni 2023 dan di Aula Kantor Kecamatan Blimbingsari pada 7 Juli 2023.
"Petugas Bea Cukai Banyuwangi memberikan edukasi kepada para peserta sosialisasi tentang ciri-ciri rokok ilegal dan cara pelaporan ketika mengetahui adanya informasi peredaran rokok ilegal. Untuk menambah pengetahuan, kami pun memperlihatkan sampel produk rokok legal dan rokok ilegal serta menjelaskan lebih lanjut tentang rokok ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat Banyuwangi," ujarnya.
Tak kalah menarik, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal juga dikemas Bea Cukai Banyuwangi dalam bentuk konser musik bertajuk De Djawatan Music Festival pada tanggal 23 Juli 2023. Sosialisasi yang digelar di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi ini hasil kerja sama Bea Cukai dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi. "De Djawatan Music Festival merupakan acara puncak, dengan sebelumnya telah didahului acara Creative Economy Expo dan Banyuwangi Fashion Festival pada 21-22 Juli 2023. Rangkaian festival ini menjadi kesempatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang gempur rokok ilegal. Kami mendirikan stand untuk menyediakan informasi seputar rokok ilegal," imbuh Tedy dalam siaran persnya.
Inovasi lain dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal juga ditunjukkan Bea Cukai Banyuwangi dengan menyebarluaskan informasi bahaya rokok ilegal melalui siaran radio. Dalam live talkshow bersama Radio Mandala Banyuwangi, pada tanggal 25 Juli 2023, petugas Bea Cukai Banyuwangi menjelaskan serba-serbi bahaya rokok ilegal dan menumbuhkan komitmen masyarakat Banyuwangi untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal.
Tak hanya menyasar masyarakat umum, Bea Cukai Banyuwangi juga secara khusus menyasar mahasiswa dan pembelajar yang diharapkan dapat menjadi Duta Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi untuk mahasiswa dan pelajar dilaksanakan di Universitas Bakti Indonesia (UBI) dan SMAN 1 Banyuwangi. Acara sosialisasi dikemas secara menarik dan interaktif berisikan materi kepabeanan dan cukai secara umum, pengenalan pita cukai, ciri-ciri dan modus peredaran rokok ilegal, serta cara pelaporan apabila menemukan informasi tentang keberadaan rokok ilegal.
"Pendekatan soft approach dalam menggaungkan aksi Gempur Rokok Ilegal melalui sosialisasi ini akan secara konsisten dan merata kami laksanakan di seluruh kecamatan di Kabupaten Banyuwangi. Diharapkan masyarakat Banyuwangi dapat memahami dan meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran rokok ilegal serta berkomitmen untuk menjadi Duta Gempur Rokok Ilegal!" kata Tedy.