Kamis 03 Aug 2023 05:14 WIB

Panji Gumilang Tersangka, Ulama Tasikmalaya: Jangan Coba-Coba Lakukan Penodaan Agama

Ulama Tasikmalaya mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Pemimpin Ma'had Al-Zaytun, Panji Gumilang, saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Pemimpin Ma'had Al-Zaytun, Panji Gumilang, saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan atau penodaan agama. Langkah kepolisian itu diapresiasi sejumlah ulama di Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Kami, para ulama di Tasikmalaya, mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Kami juga mendukung atas dikeluarkannya surat penahanan Panji Gumilang,” kata perwakilan ulama Tasikmalaya, Ustadz Yanyan Albayani, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga

Ustadz Yanyan mengaku lega dengan penetapan tersangka pemimpin Ma’had atau Pesantren Al-Zaytun itu. Ia menilai, Panji Gumilang sudah membuat kegaduhan. Dengan penetapan tersangka dan penahanan Panji Gumilang, ia berharap kegaduhan yang muncul bisa diselesaikan.

Pasalnya, Ustadz Yanyan menilai, kegaduhan yang muncul merupakan sesuatu yang kontraproduktif. “Masih banyak persoalan di negeri ini yang harus diselesaikan,” kata dia.