Kamis 03 Aug 2023 11:35 WIB

Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Tegas Penumpang Kereta yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan

Besaran denda bagi pelanggar adalah dua kali dari harga tiket parsial.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah penumpang saat akan menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (27/6/2023). H-2 Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 175.000 tiket keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir telah terjual pada periode libur akhir pekan panjang, yakni 27 Juni sampai 2 Juli 2023.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang saat akan menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (27/6/2023). H-2 Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 175.000 tiket keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir telah terjual pada periode libur akhir pekan panjang, yakni 27 Juni sampai 2 Juli 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai hari ini, Kamis (3/8/2023), menerapkan sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang tak sesuai atau melebihi dari tujuan yang tertera pada tiket. Sanksi yang diberikan, yakni tidak akan diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu, ditambah dengan denda yang harus dibayarkan penumpang nakal kepada KAI. 

Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan, aturan tersebut diterapkan demi menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api. Ia pun menegaskan, kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang akan sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Bahkan, terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.

Baca Juga

Menurut data yang dilaporkan oleh Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan maupun kedatangan kereta api dari dan ke Jakarta, telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023. 

“Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, di antaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan,” kata Feni melalui pernyataan resminya, Kamis (3/8/2023). 

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. 

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama,” ujar dia. 

Adapun besaran dendanya yaitu....

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement