Kamis 03 Aug 2023 11:40 WIB

KPU Sleman: Penyerahan Dana Hibah Pilkada Belum Dilakukan

Sesuai regulasi, penyerahan dana hibah bisa dilakukan satu termin atau dua termin.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Wakil Bupati Kabupaten Sleman, Danang Maharsa, menyepakati penyerahan dana hibah Pilkada serentak 2024 kepada KPU dan Bawaslu Sleman, di Ruang Rapat Kantor Setda Sleman, Selasa (1/8/2023).
Foto: Humas Pemkab Sleman
Wakil Bupati Kabupaten Sleman, Danang Maharsa, menyepakati penyerahan dana hibah Pilkada serentak 2024 kepada KPU dan Bawaslu Sleman, di Ruang Rapat Kantor Setda Sleman, Selasa (1/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Trapsi Haryadi, menegaskan bahwa penyerahan dana hibah terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 belum dilakukan. Ia mengatakan kegiatan yang dilakukan di Pemerintah Sleman beberapa waktu lalu baru berupa penandatangan kesepakatan antara TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dengan KPU Kabupaten Sleman tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 yang Bersumber dari APBD Sleman. 

"Belum ada penyerahan dana hibah," kata Trapsi kepada Republika.co.id, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Ketua TAPD, Harda Kiswaya dan Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi. Selanjutnya akan diteruskan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Sleman dengan Ketua KPU Kabupaten Sleman.

Trapsi menjelaskan, sesuai regulasi penyerahan dana hibah bisa dilakukan satu termin atau dua termin. Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen melakukan penyerahaan dana hibah dalam dua termin. "Termin pertama utk TA 2023, dan termin kedua utk TA 2024," ucapnya. 

Termin ke satu paling sedikit 40 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD. Hal itu sesuai dengan Permendagri No 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri No 54 Thn 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati yang Bersumber dari APBD. 

Diketahui besaran dana hibah yang disepakati untuk nantinya diserahkan yaitu Rp 44,75 miliar untuk KPU Sleman dengan rincian Rp 17,90 miliar Tahun Anggaran 2023 dan Rp 26,85 miliar Tahun Anggaran 2024. Anggaran tersebut nantinya akan diperuntukan keperluan operasional seluruh tahapan pilkada 2024.

"Keperluan operasional semua tahapan Pilkada seperti pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan pengitungan suara, honor badan ad hoc (PPK, PPS, KPPS), dan lain-lain," kata Trapsi. 

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Komisi Pemiihan Umum (KPU) Sleman dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman melakukan penandatangan kesepakatan penyerahan dana dana hibah terkait penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024, di Ruang Rapat Kantor Setda Sleman, Selasa (1/8/2023).

Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan bahwa kesepakatan  penyerahan dana hibah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Sleman untuk pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2024. Ia berharap KPU dan Bawaslu dapat memanfaatkan dana hibah secara bijaksana dan bertanggung jawab.

"Dengan adanya dana hibah ini, pekerjaan yang ada dapat dilaksanakan. Tentunya dana ini bersumber dari APBD. Maka saya berharap dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak ada yang dirugikan," kata Danang dalam keterangannya, Selasa. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement