REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung langkah Kepolisian RI menangkap pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Hal ini diungkapkan VP Penjualan Wilayah 3A Pupuk Indonesia, Aviv Ahmad Fadhil sekaligus mengapresiasi aksi Satreskrim Polres Pandeglang, Banten yang berhasil menggagalkan aksi penyelewengan 25 ton pupuk bersubsidi beberapa waktu lalu.
"Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang berhasil menangkap 4 orang pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi di Pandeglang, Banten,” ujar Aviv dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Sebagai perusahaan penerima mandat dalam rangka pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, Aviv mengatakan Pupuk Indonesia tidak akan segan untuk menghentikan kerjasama kepada distributor dan kios yang terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan pemerintah. Oleh karena itu, menurut Aviv, Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh jaringan distribusi seperti distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum khususnya dalam proses pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi.