REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pihak keluarga Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang buka suara setelah Pimpinan Ma’had Al-Zaytun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Salah satu anak perempuan Panji Gumilang, Anis Khairunnisa, mengatakan, penetapan tersangka atas ayahnya tersebut merupakan kemunduran demokrasi.
“Ini jelas kemunduran berpikir di dunia pendidikan dan kemunduran demokrasi. Kebebasan mengamalkan agamanya dilindungi oleh UU dan berbeda pendapat di negara yang menganut sistem demokrasi pasca-Reformasi 25 tahun lalu adalah angin segar, kini mulai terkikis semangatnya,” kata Anisa dikutip dari akun media sosial dan sudah terkonfirmasi Republika.co.id, Kamis (3/8/2023).
“Kami sedang khusuk, tenang beribadah sholat Idul Fitri. Dihina, dicaci, dan dilecehkan karena barisan shaf perempuan dan laki-laki sejajar, azan tanpa lagu, sampai salam berbahasa Ibrani,” kata Nisa yang juga calon legislatif DPR-RI PKB ini.
Dia mengatakan, pihaknya tidak menggunakan toa atau pengeras suara yang keluar dari masjid. Karena, jika Al-Zaytun mengunakan toa, jangkauan suara bisa menjangkau kira-kira lima kilometer dari atas menara setinggi 201 meter.
“Diskursus pemikiran agama dihukumi di negara yang bukan berlandaskan hukum agama tertentu,” ujar Anis.
Dia pun menuding, framing media semakin menjadi-jadi dan membabi buta tak terpuaskan. Menurut dia, piahknya menjadi bulan-bulanan, tidak berimbang dan sangat menyudutkan serta menghadirkan narsum yang sulit tervalidasi kebenarannya karena sepihak.
“Terus dikembangkan kepada konteks yang mengada-ada dan dijadikan ada, seolah masyarakat menonton film zombie. Ini jelas mengapitalisasi isu penodaan agama adalah hal yang sangat seksi di tengah keberagaman beragama. Apa motivasinya?” kata Anis.
Baca juga: Alquran Bukan Kalam Allah SWT Menurut Panji Gumilang, Ini Bantahan Tegas Prof Quraish
Selain itu, Anis juga mengungkapkan bahwa ketentuan hukum dicari-cari dan dipaksa atas desakan masyarakat tertentu yang tidak memahami perkembangan atau perspektif pemikiran dan ditunggangi kepentingan, lalu divalidasi dan dilegitimasi oleh pihak-pihak yang mempunyai wewenang mengeluarkan fatwa.
Menurut dia, seharusnya kaum agamawan yang bajik dan bijak mempunyai kewajiban untuk menuntun dan menenangkan masyarakat karena ketidaktahuannya.
“Bukan sebaliknya menyulut kebencian, justifikasi sebelum tabayun dan menambah keriuhan dengan menggalang demonstrasi dan sahut menyahut petisi-petisi ormas dibunyikan, seakan-akan menabuh genderang perang, ya perang saudara! Jangan mengulangi sejarah dan jangan melupakan sejarah,” kata Anis.
Menurut dia, apa yang disampaikan oleh Syekh Panji Gumilang...