Kamis 03 Aug 2023 13:43 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka tersebut atas kasus penistaan agama.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan penetapan tersangka Panji Gumilang terkait dengan fatwa penistaan agama. Ia menegaskan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang sangat jelas. Yakni, menafsirkan alquran tidak sesuai kaidahnya.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo