Kamis 03 Aug 2023 13:43 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Panji Gumilang, MUI: Jelas Penistaan Agama, Tafsirkan Alquran tak Sesuai Kaidahnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka tersebut atas kasus penistaan agama.

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan penetapan tersangka Panji Gumilang terkait dengan fatwa penistaan agama. Ia menegaskan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang sangat jelas. Yakni, menafsirkan alquran tidak sesuai kaidahnya.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo