Kamis 03 Aug 2023 13:56 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menahan tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah Panji Gumilang selesai diperiksa.
Ahmad menjelaskan Panji Gumilang ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan guna memudahkan penyidikan.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis