Kamis 03 Aug 2023 13:54 WIB

Muncul Modus Penipuan Baru Jasa Keuangan, Tangkal dengan Ini! 

Berbagai modus baru yang kini marak yakni penipuan berkedok kerja paruh waktu.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Anggota Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Anggota Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini kembali banyak modus penipuan terbaru di sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada yang bisa dilakukan untuk menangkal modus penipuan tersebut. 

“Kami ajak masyarakat agar mewaspadai modus penipuan dan tidak mudah terlena rayuan investasi produk keuangan yang tidak realistis,” kata Friderica dalam Webinar Waspada Modus Penipuan Gaya Baru, Kamis (3/8/2023). 

Baca Juga

Berbagai modus baru yang kini marak yakni penipuan berkedok kerja paruh waktu. Selain itu juga modus dengan mengirimkan file format APK melalui undangan pernikahan, kurir mengirimkan paket, hingga informasi tagihan listrik. 

Dari berbagai macam jenis penipuan baru tersebut, korban bisa mengalami kerugian mulai dari data pribadi hingga akses untuk menggunakan layanan jasa keuangan legal yang tengah digunakan. Pada akhirnya korban yang sudah terjebak akan dirugikan sehingga diminta tidak perlu membuka aplikasi atau informasi yang dikirimkan seseorang tidak dikenal.