REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guruh Soekarnoputra mengatakan bahwa pihaknya terdzolimi atas putusan pengosongan rumahnya di Jalan Sriwijaya III No 1, Kelurahan Selong, Jakarta Selatan. Menurutnya, kasus yang dialaminya mengandung cacat hukum peradilan dan pertanahan.
Baca Juga
"Saya juga tahu ketika ini sudah beredar ke masyarakat, dari teman-teman saya, handai taulan, bahkan dari para ahli hukum sudah tahu tentang duduk perkaranya, mereka semua melihat bahwa banyak terdapat cacat hukum di pihak lawan. Sebenarnya di sini kami berada di pihak yang benar dan terdzolimi," kata Guruh kepada wartawan di kediamannya, Kamis (3/8/2023).