Kamis 03 Aug 2023 14:00 WIB

Sebut Pengosongan Rumahnya Cacat Hukum, Guruh Soekarnoputra: Ada Mafia Tanah dan Peradilan

PN Jaksel tak jadi kosongkan rumah Guruh karena dikawal pendukung.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Guruh Soekarnoputra menjawab pertanyaan wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra yang merupakan buntut dari kekalahan Guntur dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Susy Angkawijaya yang berlangsung sejak 2014. Adapun surat pengosongan rumah tersebut sudah dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan sejak 11 Juli 2023.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Guruh Soekarnoputra menjawab pertanyaan wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra yang merupakan buntut dari kekalahan Guntur dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Susy Angkawijaya yang berlangsung sejak 2014. Adapun surat pengosongan rumah tersebut sudah dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan sejak 11 Juli 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guruh Soekarnoputra mengatakan bahwa pihaknya terdzolimi atas putusan pengosongan rumahnya di Jalan Sriwijaya III No 1, Kelurahan Selong, Jakarta Selatan. Menurutnya, kasus yang dialaminya mengandung cacat hukum peradilan dan pertanahan.  

 

Baca Juga

"Saya juga tahu ketika ini sudah beredar ke masyarakat, dari teman-teman saya, handai taulan, bahkan dari para ahli hukum sudah tahu tentang duduk perkaranya, mereka semua melihat bahwa banyak terdapat cacat hukum di pihak lawan. Sebenarnya di sini kami berada di pihak yang benar dan terdzolimi," kata Guruh kepada wartawan di kediamannya, Kamis (3/8/2023).