Kamis 03 Aug 2023 14:12 WIB

PKB: Bukan Wewenang MK Putuskan Usia Minimum Capres-Cawapres

PKB tak setuju batas usia minimum capres-cawapres diubah jadi 35 tahun.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid di depan kediaman Prabowo Subianto, Jakarta, Senin (10/4) malam.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid di depan kediaman Prabowo Subianto, Jakarta, Senin (10/4) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan, hak warga negara Indonesia untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk hak menggugat batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Namun pandangan kami, itu bukan wewenangnya MK. Saat itu wilayahnya DPR untuk memutuskan berdasarkan UU soal usia itu," ujar Jazilul kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga

PKB tak setuju jika batas usia minimum capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun. Jika hal tersebut terjadi, tentu akan mengubah pola kandidat pasangan untuk Pilpres 2024.

"Pola kandidat yqng ada juga akan berubah. Artinya memungkinkan siapapun yang usianya 35 itu bisa, kalau saat ini kan tidak ada," ujar Jazilul.