REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur pada Kamis (3/8/2023).
Menggunakan Pesawat Kepresidenan Boeing 737-400 TNI AU, Wapres dan rombongan lepas landas dari Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta menuju Pangkalan Udara TNI AU Anang Busra, Tarakan, Kalimantan Utara pada pukul 07.00 WIB/08.00 WITA.
Wapres mengukuhkan KDEKS Provinsi Kaltara di Gedung Aztrada, Jl. Pantai, Pancang, Kec. Sebatik, Kabupaten Nunukan, serta melakukan peletakan batu pertama pada Pembangunan Rusunawa Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik di Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kaltara.
Sementara, pengukuhan KDEKS Kalimantan Timur akan dilakukan di Samarinda, Jumat (4/8/2023) esok. Pada kesempatan ini, juga akan dilakukan penyerahan bantuan sosial Bank Indonesia kepada Kelompok Usaha Bersama di Kalimantan Timur dan bantuan sosial PT. Taspen (Persero) secara simbolis kepada 300 Aparatur Sipil Negara (ASN), Golongan I dan II, serta Pensiunan ASN.
Selanjutnya, Wapres direncanakan menuju Pondok Pesantren (Ponpes) Nabil Husein Samarinda, yang berlokasi di Jl. Gajah Mada Nomor 2, Kec. Samarinda Ulu, Samarinda, untuk bersilaturahmi dan melaksanakan Salat Jumat. Di Ponpes tersebut, Wapres juga akan melakukan penyerahan secara simbolis Bantuan BAZNAS Program Santri Menuju Perguruan Tinggi Negeri kepada 3 orang perwakilan penerima.
Wapres sebelumnya mengatakan, kehadiran KDEKS di berbagai provinsi di Indonesia merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melaksanakan akselerasi pengembangan ekosistem syariah. Sebab, sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi pemain global syariah.
Untuk itu, kehadiran KDEKS di daerah memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam menjangkau para pemangku kepentingan daerah juga masyarakat setempat untuk menjadi kontributor utama ekosistem syariah di daerah. Sehingga, mata rantai pengembangan ekosistem syariah tidak terputus di pusat atau pemerintah provinsi, tetapi juga menjangkau ke tingkat masyarakat terdalam.