Kamis 03 Aug 2023 14:42 WIB

Berkas Pencabulan Anak AG Telah Dilimpahkan, Mario Dandy Segera Disidang

Mario Dandy segera disidangkan dalam kasus pencabulan anak AG.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy segera disidangkan dalam kasus pencabulan anak AG.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy segera disidangkan dalam kasus pencabulan anak AG.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap anak AG telah dilimpahkan atau tahap 1 ke Kejaksaan. Kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan oleh pihak anak AG di tengah proses persidangan kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.

"Proses tahap 1,” ujar Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga

Namun Yuliansyah tidak membeberkan kapan pelimpahan atau tahap 1 berkas perkara pencabulan ke Kejaksaan itu dilakukan. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi dan petunjuk dari pihak kejaksaan, apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi.

“Menunggu petunjuk jaksa,” kata Yuliansyah.

Dalam kasus ini penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak korban berinisial AG (15 tahun). Mario Dandy dijadikan sebagai tersangka usai penyidik menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Dalam kasus pencabulan terhadap anak ini, Mario Dandy dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo kembali melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Laporan tersebut dibuat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

“Laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta.

Mangatta menyebut laporan yang dibuat hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau. Dalam laporannya, Mangatta pihaknya mengajukan delapan bukti, tapi yang baru diterima empat bukti.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement