REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap anak AG telah dilimpahkan atau tahap 1 ke Kejaksaan. Kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan oleh pihak anak AG di tengah proses persidangan kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
"Proses tahap 1,” ujar Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).
Namun Yuliansyah tidak membeberkan kapan pelimpahan atau tahap 1 berkas perkara pencabulan ke Kejaksaan itu dilakukan. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi dan petunjuk dari pihak kejaksaan, apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi.
“Menunggu petunjuk jaksa,” kata Yuliansyah.