Kamis 03 Aug 2023 14:50 WIB

Tak Dikawal Polisi, PN Jaksel Tunda Pengosongan Rumah Guruh Soekarnoputra

Juru sita sudah di lokasi, namun urung menyita rumah karena banyak pendukung Guruh.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Simpatisan memasang spanduk di depan rumah Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra yang merupakan buntut dari kekalahan Guntur dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Susy Angkawijaya yang berlangsung sejak 2014. Adapun surat pengosongan rumah tersebut sudah dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan sejak 11 Juli 2023.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Simpatisan memasang spanduk di depan rumah Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra yang merupakan buntut dari kekalahan Guntur dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Susy Angkawijaya yang berlangsung sejak 2014. Adapun surat pengosongan rumah tersebut sudah dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan sejak 11 Juli 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyampaikan, pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (3/8/2023), urung dilaksanakan. Hal itu lantaran situasi yang tidak kondusif di kediaman Guruh.

 

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah datang ke lokasi rumah Guruh sekitar pukul 09.00 WIB, sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi. Namun saat mendekati lokasi, petugas mengalami kendala lantaran banyak orang berjaga di sekitar rumah mewah tersebut.

 

"Petugas juru sita kami sudah mendekati lokasi objek eksekusi. Namun petugas kami tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis.

Dia menerangkan, di lokasi kediaman Guruh tidak ada pengawalan atau penjagaan dari pihak kepolisian. Sementara ada banyak massa pendukung Guruh yang telah berjaga di lokasi untuk menentang eksekusi.

 

"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi, sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," terang Djuyamto.

Menurut dia, sebenarnya juru sita PN Jaksel telah melakukan koordinasi dengan kepolisian dalam melakukan eksekusi. Namun, belum diketahui alasan pihak kepolisian tidak melakukan penjagaan.

 

"Nanti ada dari pihak pemohon eksekusi tentu oleh karena hari ini akan menyampaikan permohonan eksekusi lebih lanjut itu prosedur yang bisa dilakukan," tutur Djuyamto.

 

Mengenai kejelasan eksekusi itu, Djuyamto belum bisa memastikan. Dia menyebut, pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap. Saat disinggung adanya penolakan dari pihak Guruh dan kemungkinan adanya pengosongan paksa, Djuyamto menegaskan, pengosongan rumah itu sudah menjadi keputusan pengadilan.

Sehingga, pihaknya harus segera melakukan eksekusi. "Kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan, berarti apa yang sudah diputuskan oleh majelia hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," ujar Djuyamto.

 

Rumah Guruh harus dieksekusi buntut dari sengketa setelah ia kalah melawan Susy Angkawijaya. Guruh pun mengaku merasa terdzolimi atas pengosongan itu. Politikus PDIP tersebut menuding putusan PN Jaksel mengandung kecacatan hukum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement