Kamis 03 Aug 2023 15:01 WIB

Sepekan tidak Ditemukan, Ini Kronologi Hilangnya Penambang Emas di Banyumas

Pihak keluarga dari delapan penambang menaburkan tanah dan bunga di lubang galian.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Tim SAR gabungan bersama perwakilan keluarga melakukan upacara tabur bunga, setelah menutup operasi SAR delapan penambang yang terjebak di dalam lubang galian tambang emas di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023). Perwakilan keluarga menerima hasil operasi SAR setelah selama tujuh hari tim SAR gabungan tidak mampu menjangkau lokasi penambang yang diperkirakan berada pada kedalaman 60 meter.
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Tim SAR gabungan bersama perwakilan keluarga melakukan upacara tabur bunga, setelah menutup operasi SAR delapan penambang yang terjebak di dalam lubang galian tambang emas di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023). Perwakilan keluarga menerima hasil operasi SAR setelah selama tujuh hari tim SAR gabungan tidak mampu menjangkau lokasi penambang yang diperkirakan berada pada kedalaman 60 meter.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -– Setelah sepekan, pelaksanaan Operasi SAR delapan penambang emas yang terjebak di lubang galian kawasan pertambangan emas Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya dinyatakan selesai.

Kepala Kantor SAR Cilacap Adah Sudarsa yang bertindak sebagai SAR Mission Coordinator (SMC) mengatakan bahwa pencarian ditutup setelah sepekan operasi SAR tidak menemukan perkembangan.

"Berdasarkan hasil analisa serta musyawarah antara Tim SAR Gabungan, para ahli, dan keluarga korban, maka operasi SAR dinyatakan ditutup. Apabila terdapat informasi dan atau adanya tanda-tanda korban untuk dapat dievakuasi, maka operasi SAR dapat dibuka kembali," ujar Adah Sudarsa dalam pernyataan resminya, Selasa (1/8/2023).

Setelah operasi SAR ditutup, pihak keluarga dari delapan orang penambang menaburkan tanah dan bunga di lubang galian. Selain itu, mereka juga membuat prasasti dan menaburkan bunga di atasnya.

Kedelapan penambang tersebut diketahui pada Selasa (25/7/23) pukul 23.00 WIB terjebak di lubang tambang akibat datangnya air secara tiba-tiba dan menggenangi area pertambangan di Kawasan Pertambangan Desa Pancurendang.

Delapan orang penambang emas itu seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di antaranya Cecep Suriyana (29 tahun), Muhamad Rama Abd Rohman (38 tahun), Ajat (29 tahun), Mad Kholis (32 tahun), Marmumin (32 tahun), Muhidin (44 tahun), Jumadi (33 tahun), Mulyadi (40 tahun).

# Kronologis terjebaknya delapan penambang

Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya dibantu Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jateng melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi di area tambang emas itu.

Kapolresta mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/7/2023) pukul 22.00 WIB, dan pihaknya menerima laporan kejadian tersebut pada Rabu (26/7/2023) pukul 07.00 WIB. Atas dasar laporan tersebut, kata dia, pihaknya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek secara langsung lokasi yang terdapat delapan penambang terjebak di dalam sumur tambang.

"Setelah di TKP, kami melihat memang benar sumur tersebut telah dipenuhi air," jelasnya, Jumat (28/7/2023).

Berdasarkan informasi dari salah seorang pekerja yang turut bekerja pada Selasa (25/7/23) malam diketahui bahwa ada delapan penambang yang terjebak di dalam sumur tambang. Kepolisian langsung melakukan langkah-langkah evakuasi dengan menghubungi potensi-potensi search and rescue (SAR), di antaranya BPBD, Basarnas, Tim SAR Brimob, dan Tim SAR Pangkalan TNI Angkatan Laut Cilacap.

Setelah proses evakuasi berjalan, pihak kepolisian kemudian melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 23 saksi. Dari hasil pemeriksaan terhadap 23 saksi, lanjut dia, diketahui bahwa di lokasi tersebut ada dua sumur tambang, yakni Sumur I dan Sumur II. "Sumur II ini TKP di mana delapan pekerja terjebak," jelas kapolres.

Sebelum kejadian, diketahui pekerja di Sumur I sedang melakukan proses penambangan atau penggalian dan menemukan air, sehingga para pekerjanya naik ke atas untuk mengambil peralatan guna melakukan upaya-upaya penambalan.

Saat akan melakukan upaya penambalan, kata dia, para pekerja turun kembali ke dalam sumur. Namun ternyata airnya cukup deras, sehingga pekerja naik kembali ke atas dan melaporkan ke operator untuk menghubungi pekerja yang berada di Sumur II. Oleh karena airnya cukup deras, lanjut dia, pekerja yang berada di Sumur II tidak bisa naik ke atas sehingga terjebak di dalamnya.

# Tambang emas tak berizin, dijerat UU Minerba

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, diketahui bahwa tambang emas tersebut tidak memiliki izin. "Kami menetapkan empat orang tersangka, di mana salah satunya adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76 tahun). Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pengelola atau pendana," jelasnya, dikutip dari Antara.

Ketiga tersangka lainnya terdiri atas KS (43 tahun) dan WI (43 tahun) selaku pengelola Sumur I serta DR (40 tahun) selaku pengelola Sumur II. Akan tetapi, tersangka DR hingga saat ini masih dalam pencarian karena yang bersangkutan melarikan diri.

Kapolresta menambahkan, pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti dan akan terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. "Ini masih terus berproses, tentunya nanti setelah yang lain tertangkap, kami juga akan menyasar barang-barang tambang tersebut dijual ke mana. Ini juga nanti akan kami lakukan pengungkapan terhadap siapa pun yang terkait dengan kejadian ini," tegasnya

Para tersangka dijerat pasal 158 subsider pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

# Polisi bentuk tim khusus kejar DPO

Dari keempat tersangka, DR (40 tahun), saat ini masih buron dan dalam pengejaran. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengejar tersangka berinisial DR yang diketahui kabur keluar wilayah Banyumas.

Menurut dia, hingga saat ini jumlah saksi yang diperiksa masih sebanyak 23 orang. Oleh karena kasus penambangan ilegal tersebut menimbulkan korban jiwa, pihaknya juga akan menjerat para tersangka dengan pasal 359 KUHP selain pasal 158 subsider pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diterapkan sebelumnya.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. "Kami juga akan lapiskan dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tegas dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement