REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menyatakan program Transformasi Digital yang saat ini terus digaungkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selain untuk memudahkan layanan juga demi mencegah praktik korupsi. "Transformasi digital bukan hanya mempermudah layanan ke masyarakat tapi juga dapat mencegah praktik korupsi," ujar Inspektur Jenderal Kemenag Faisal di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Faisal mengatakan, Itjen sebagai mata dan telinga Kemenag terus mengawal efektifitas dan efisiensi transformasi digital yang tengah berjalan di Kemenag. Menurutnya, peran Itjen dalam mengawal implementasi transformasi digital di Kementerian Agama menjadi penting guna memastikan keberhasilan perubahan tersebut.
"Sebagai pengawas internal, Itjen memiliki peran strategis dalam proses transformasi digital," ujar dia.
Saat ini, Kemenag memiliki aplikasi super, Pusaka. Aplikasi tersebut menjadi rumah besar Kementerian Agama dalam memberikan berbagai jenis pelayanan kepada masyarakat. Ia menjelaskan, Kemenag berupaya untuk meminimalisir pengurusan administrasi yang bersifat tatap muka. Sebab, celah korupsi terbuka lebar ketika layanan masih sangat konvensional.
"Semua layanan publik enggak perlu orang ketemu, ini mulai kita benahi sedikit-sedikit. Kita targetkan tahun ini hal-hal prinsip sudah bisa dicapai, tahun depan jelang selesai tinggal pengembangan-pengembangan," katanya.
Di samping menjalankan fungsi pengawasan, kata dia, Itjen juga memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan transformasi digital dalam bidang tugas dan fungsinya dalam pengawasan. Saat ini Itjen tengah mengembangkan aplikasi e-audit dan e-konsultasi sebagai bagian dari transformasi digital.
"Pengembangan aplikasi tersebut telah mencapai sekitar 70 persen progres dan dijadwalkan akan mengalami pengujian fungsional pada bulan Agustus ini," katanya.