Kamis 03 Aug 2023 15:19 WIB

Polisi Buru DPO Kasus Tambang Emas Ilegal Banyumas Hingga Bandung

Hingga saat ini jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 23 orang.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Proses pencarian dan evakuasi delapan warga Bogor yang terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat, Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah resmi dihentikan pada Selasa (1/8/2023). Tim Search and Rescue (SAR) pun memasang nisan simbolis bertuliskan nama delapan korban, dan dilakukan upacara tabur bunga oleh keluarga korban.
Foto: Dok BPBD Kabupaten Bogor
Proses pencarian dan evakuasi delapan warga Bogor yang terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat, Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah resmi dihentikan pada Selasa (1/8/2023). Tim Search and Rescue (SAR) pun memasang nisan simbolis bertuliskan nama delapan korban, dan dilakukan upacara tabur bunga oleh keluarga korban.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Kepolisian membentuk tim khusus untuk mengejar tersangka kasus terjebaknya delapan penambang emas di lubang galian Kawasan Pertambangan Emas Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Polresta Banyumas menetapkan empat orang tersangka, yaitu SN (76 tahun) si pemilik lahan, KS (43 tahun) dan WI (43 tahun) selaku pengelola Sumur I serta DR (40 tahun) selaku pengelola Sumur II. Akan tetapi, tersangka DR hingga saat ini masih dalam pencarian karena yang bersangkutan melarikan diri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengejar tersangka berinisial DR yang diketahui kabur keluar wilayah Banyumas.

"Tim masih melakukan pengejaran sampai ke Bandung. Nanti kalau ada perkembangan kami infokan lagi," ujar Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto kepada Republika, Kamis (3/8/23).

Hingga saat ini jumlah saksi yang diperiksa masih sebanyak 23 orang. Oleh karena kasus penambangan ilegal tersebut menimbulkan korban jiwa, pihaknya juga akan menjerat para tersangka dengan pasal 359 KUHP selain pasal 158 subsider pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diterapkan sebelumnya.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. "Kami juga akan lapiskan dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tegasnya.

Kedelapan penambang tersebut diketahui terjebak pada Selasa (25/7/23) pukul 23.00 WIB di lubang tambang akibat datangnya air secara tiba-tiba dan menggenangi area pertambangan di Kawasan Pertambangan Desa Pancurendang.

Delapan orang penambang emas tersebut seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di antaranya Cecep Suriyana (29 tahun), Muhamad Rama Abd Rohman (38 tahun), Ajat (29 tahun), Mad Kholis (32 tahun), Marmumin (32 tahun), Muhidin (44 tahun), Jumadi (33 tahun), Mulyadi (40 tahun).

Setelah sepekan pelaksanaan Operasi SAR yang tidak membuahkan hasil, akhirnya operasi SAR dinyatakan selesai. Kepala Kantor SAR Cilacap Adah Sudarsa yang bertindak sebagai SAR Mission Coordinator (SMC) mengatakan pencarian ditutup setelah sepekan operasi SAR tidak menemukan perkembangan.

"Berdasarkan hasil analisa serta musyawarah antara Tim SAR Gabungan, para ahli, dan keluarga korban, maka operasi SAR dinyatakan ditutup. Apabila terdapat informasi dan atau adanya tanda-tanda korban untuk dapat dievakuasi, maka Operasi SAR dapat dibuka kembali," ujar Adah Sudarsa dalam pernyataan resminya, Selasa (1/8/23).

Setelah operasi SAR ditutup, pihak keluarga dari delapan orang penambang menaburkan tanah dan bunga di lubang galian. Selain itu, mereka juga membuat prasasti dan menaburkan bunga di atasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement