Kamis 03 Aug 2023 15:28 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy ke Kejati

Polisi masih menunggu penelitian jaksa untuk pelimpahan ke tahap II.

Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus tersebut, ahli pidana menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas terhadap David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan dan penendangan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus tersebut, ahli pidana menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas terhadap David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan dan penendangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20 tahun) terhadap teman wanitanya anak AG (15) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

 

Baca Juga

"Sedang proses tahap satu," kata Pelaksana harian (Plh) Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/8/2023).