REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendalami kasus dokumen kependudukan yang diduga palsu untuk syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Sejauh ini, Disdik Jabar menyebut ada 89 kasus.
Dugaan pemalsuan dokumen kependudukan itu terkait dengan Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik. “Kami sampaikan bahwa tim Pemprov Jabar sudah mencoba mengkaji. Saat ini kami menemukan 89 kasus yang diduga menggunakan dokumen tidak asli,” kata Kepala Disdik Provinsi Jabar Wahyu Mijaya di Kantor Disdik Provinsi Jabar, Kota Bandung, Kamis (3/8/2023).
Wahyu mengatakan, temuan itu didapati setelah peserta didik baru diterima di sekolah atau lulus seleksi PPDB tahap dua. Menurut dia, temuan penggunaan dokumen kependudukan yang diduga palsu itu tersebar di 28 sekolah, yang berada di 15 kabupaten/kota.
Menurut Wahyu, Disdik masih berupaya mendalami dugaan pemalsuan dokumen itu, berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jabar dan aparat penegak hukum. “Kami mohon waktu untuk mengkaji yang 89 ini,” kata Wahyu.
Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil menyampaikan rencana proses hukum terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen syarat PPDB itu. “Ini akan dilaporkan ke kepolisian karena sudah masuk ranah pidana,” kata Ridwan Kamil, lewat akun media sosial Instagram pribadinya.