Kamis 03 Aug 2023 17:20 WIB

Polisi Periksa Anggota DPRD Lampung Setelah Tabrak Bocah Sampai Meninggal

Polisi akan memeriksa apakah ada unsur kelalaian atau tidak dalam aksi tabrak itu.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Okta Rijaya, anggota DPRD Provinsi Lampung harus berurusan dengan polisi, setelah menabrak seorang bocah lima tahun di Jl Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pada Selasa (1/8/2023) malam. Bocah tersebut meninggal dunia setelah ditabkra mobil Fortuner BE 1238 AAA.

“Yang bersangkutan sudah kami panggi dan periksa,” kata Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri di Bandar Lampung, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga

Setelah memeriksa empat orang saksi baik orang tua korban, warga yang melihat di lokasi kejadian, dan juga sopir mobil yang juga anggota DPRD Lampung, penyidik sudah menaikkan kasus tabrakan tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Kamis (3/8/2023). Namun, belum ada penetapan tersangka.

Menurut Ikhwan, pemeriksaan dilakukan kepada Okta Rijaya terkait dengan kecelakaan tabrakan apakah ada unsur kelalaian atau ada hal lain. “Nanti akan gelar perkaranya,” kata Ikhwan.

Petugas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di Jl Antara, Sukajawa. Dalam olah TKP, petugas menemukan beberapa bukti petunjuk dan beberapa helai rambut dan bercak darah korban yang masih bocah tersebut. Diduga, korban terseret mobil tersebut, namun tidak ada warga yang melihat.

Terhadap keluarga korban, polisi sudah menyambangi rumahnya. Saat ini, ujar Ikhwan, orang tua korban lagi berduka, polisi turut berduka cita atas musibah tersebut.

Berdasarkan informasi, terdapat dua penumpang lagi yang berada dalam mobil yang disopiri Okta Rijaya, anggota DPRD Lampung tersebut. Namun, polisi belum bisa memastikan hal tersebut, karena masih proses pemeriksaan.

Korban bocah lima tahun tersebut ditemukan warga tergeletak tak jauh dari tempat kejadian sekira 1,5 meter.

Pengemudi mobil tersebut terancam Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada ayat 4 berbunyi, “setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat, menyebabkan laka lantas dengan korban jiwa, maka akan dipenjara maksimal 6 tahun. Atau membayar denda sebesar maksimal 12 juta rupiah.”

Okta Rijaya, pengemudi mobil Fortuner BE 1238 AAA tersebut, diketahui anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Dia menabrak bocah perempuan lima tahun berinisial MAI. Diketahui di tubuh korban memar, luka lecet dan robek di bagian kepala, dan patah tangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement