Kamis 03 Aug 2023 17:29 WIB

Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: MK Tahu Baik Buruknya

Wapres tegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti keputusan MK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Wapres  KH Maruf Amin
Foto: Setwapres RI
Wapres KH Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin merespons adanya pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Kiai Ma'ruf mengatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada MK sebagai lembaga yang berwenang menguji UU. "Saya kira kita sudah punya lembaganya untuk mempertimbangkan dan membincangkan itu, itu Mahkamah Konstitusi," ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangannya di Pulau Sebatik, Nunukan, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga

Kiai Ma'ruf juga meyakini MK mempunyai pertimbangan terkait batas usia calon capres dan cawapres yang tepat sesuai konstitusi. "Kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya, ya, apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35," ujarnya.

Karena itu, apa pun putusan MK nantinya, pemerintah akan mengikuti ketentuan tersebut. Sebab, putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres adalah final dan mengikat. “Kalau memang misalnya Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan terkait gugatan mengenai batas usia minimal 40 tahun untuk Capres dan Cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK menggelar perkara yang diajukan oleh tiga kelompok sekaligus mulai dari perkara 55/PUU-XXI/2023 yang digugat para kepala daerah.

Lalu, perkara 29/PUU-XXI/2023 yang digugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta perkara 51/PUU-XXI/2023 yang digugat Partai Garuda.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement