REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri mempercepat pengusutan hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Mahfud meminta pengusutan dugaan TPPU berjalan paralel dengan proses hukum lainnya yang melibatkan Panji Gumilang.
“Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macam transaksi-transaksi. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara, supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan,” kata Mahfud MD selepas memimpin rapat terkait Al Zaytun di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Mahfud menilai kepolisian dapat mempercepat pengusutan itu karena laporan-laporan dan bukti-bukti awal telah diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri.
Mahfud pada Rabu (2/8) menilai laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK terkait kepemilikan aset-aset Panji Gumilang dapat memudahkan Polri untuk mengusut dugaan TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.