Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Sinergi dengan Pemda, Bea Cukai Magelang Musnahkan Jutaan Rokok dan Puluhan Liter Miras

Kamis 03 Aug 2023 17:47 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Magelang melaksanakan pemusnahan terhadap barang kena cukai ilegal hasil penindakan bersama.

Bea Cukai Magelang melaksanakan pemusnahan terhadap barang kena cukai ilegal hasil penindakan bersama.

Foto: Bea Cukai
Total nilai barang Rp 1.878.530.650 dan potensi kerugian negara Rp 1.268.217.976.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Bea Cukai Magelang melaksanakan pemusnahan terhadap barang kena cukai ilegal hasil penindakan bersama antara Bea Cukai, pemerintah daerah (pemda) serta aparat penegak hukum lain, baik TNI, kepolisian, maupun kejaksaan.

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Imam Sarjono mengungkapkan, barang yang dimusnahkan yaitu, 1.598.090 batang rokok, 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 550 gram tembakau iris. Total nilai barang Rp 1.878.530.650,00 dan potensi kerugian negara Rp 1.268.217.976,00.

Baca Juga

Modus operandi saat ini menurut Imam, sudah sangat beragam. Penjualan melalui marketplace juga banyak ditemukan, sehingga kita harus jalin kerja sama dengan para pengusaha jasa titipan. 

Selain itu, pengangkutan rokok dari timur ke barat, yang sebelumnya menggunakan truk sekarang mulai beralih dengan mobil pribadi. Untuk dapat mengungkap pelanggaran tersebut, tentunya dibutuhkan sinergi yang optimal antara Bea Cukai, APH lain dan pemerintah daerah. “Kemudian kepada masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal kami mohon untuk melaporkan kepada Kantor Bea Cukai Magelang atau pemerintah daerah khususnya Satpol PP,” katanya dalam siaran pers.