REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Bea Cukai Magelang melaksanakan pemusnahan terhadap barang kena cukai ilegal hasil penindakan bersama antara Bea Cukai, pemerintah daerah (pemda) serta aparat penegak hukum lain, baik TNI, kepolisian, maupun kejaksaan.
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Imam Sarjono mengungkapkan, barang yang dimusnahkan yaitu, 1.598.090 batang rokok, 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 550 gram tembakau iris. Total nilai barang Rp 1.878.530.650,00 dan potensi kerugian negara Rp 1.268.217.976,00.
Modus operandi saat ini menurut Imam, sudah sangat beragam. Penjualan melalui marketplace juga banyak ditemukan, sehingga kita harus jalin kerja sama dengan para pengusaha jasa titipan.
Selain itu, pengangkutan rokok dari timur ke barat, yang sebelumnya menggunakan truk sekarang mulai beralih dengan mobil pribadi. Untuk dapat mengungkap pelanggaran tersebut, tentunya dibutuhkan sinergi yang optimal antara Bea Cukai, APH lain dan pemerintah daerah. “Kemudian kepada masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal kami mohon untuk melaporkan kepada Kantor Bea Cukai Magelang atau pemerintah daerah khususnya Satpol PP,” katanya dalam siaran pers.