Kamis 03 Aug 2023 17:57 WIB

Benarkah Bir yang tak Memabukkan dan Kadar Alkohol Kecil Boleh Diminum?

Pengharaman meminum khamr tercantum dalam Alquran dan hadits Nabi Muhammad.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Salah satu jenis minuman beralkohol, yakni Bir
Salah satu jenis minuman beralkohol, yakni Bir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, meminum khamr (minuman beralkohol) dianggap sebagai dosa besar dan diharamkan secara tegas. Alasan di balik pelarangan ini adalah karena khamr memiliki efek merusak dan membahayakan bagi masyarakat.

Pengharaman meminum khamr tercantum dalam Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Lalu, bagaimana dengan bir yang tak memabukkan dan kadar alkoholnya kecil, apakah boleh diminum?

Baca Juga

Untuk menjawab pertanyaan itu, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Ustadz Imam Nakhai mengatakan harus ditegaskan dulu status birnya itu.

“Pertama perlu ditegaskan dulu, apa yang dimaksud dengan bir? Apakah bir itu adalah khamr itu sendiri atau bukan? Jika bir bukan khamr, apakah bir sama dengan khamr? Apa hal yang menyamakan di antara keduanya? Atau dalam bahasa lain apa illatnya (rasio logisnya),” ujar Ustadz Nakhai kepada Republika.co.id, Rabu (2/8/2023).

Dalam istilah fikih, menurut dia, khamr adalah perasan kurma dan anggur yang setelah melalui beberapa proses menjadi khamr. “Ulama sepakat khamr hukumnya haram baik sedikit maupun banyak, memabukkan atau tidak. Sebab yang dilihat adalah potensi memabukkannya (bil quwwah) bukan memabukkan secara riil (bil fi'l),” ucap Ustadz Nakha’i.

Ulama berbeda pendapat mengenai perasan...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement