Kamis 03 Aug 2023 18:20 WIB

Ini yang akan Dilakukan Ridwan Kamil Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka

Panji Gumilang sebelumnya menggugat Ridwan Kamil.

Rep: Arie lukihardianti/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi penetapan tersangka Panji Gumilang.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi penetapan tersangka Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG---Pascapenetapan Pimpinan Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu Panji Gumilang menjadi tersangka, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Al Zaytun tak akan dibubarkan.

Menurut Ridwan Kamil, Al Zaytun tak akan dibubarkan, tapi pesantren ini akan dibina karena menyangkut 5.000 lebih santri yang sedang menimba ilmu. 

Baca Juga

"Jadi (Pesantren Al Zaytun) tidak akan dibubarkan karena ada 5.000-an santri yang sedang belajar dan mereka merupakan anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan akses pendidikan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Kamis (3/8/2023).

Namun, menurut Emil, Kementerian Agama akan mengubah kurikulum Al Zaytun yang selama ini diajarkan kepada santri. Selain kurikulum, para pengajar juga akan dibina dan didampingi oleh Kementerian Agama sehingga materi yang diajarkan ke depan tidak ada yang menyimpang dengan akidah agama, Pancasila, dan NKRI. 

"Nanti kurikulum dan pengajar-pengajarnya akan didampingi dan dibina oleh Kementerian Agama untuk memastikan bahwa kurikulum, pola pikir, semua harus Pancasila, NKRI, yang menjadi kewajiban kita semua," papar Emil. 

Pemerintah juga memastikan tidak akan mengambil alih pengelolaan Pesantren Al Zaytun. Bangunan pesantren akan tetap berdiri namun dengan manajemen baru. 

"Pesantren bukan diambil alih, tapi akan dibina. Fisik bangunannya tetap ada, siswanya tetap belajar, tapi dengan kurikulum baru, pengajar baru atau yang lama, tapi sudah dibina dan tupoksi itu ada di Kemenag," paparnya.

Tupoksi dari Pemprov Jabar, kata dia, adalah menjaga kondusivitas dan memberikan informasi terbaru ke masyarakat mengenai perkembangan polemik Al Zaytun. 

"Tugas saya memastikan kondusivitas Jabar dan melaporkan ke masyarakat bahwa sudah lebih baik, tenang, dan kita selesaikan permasalahan berlarut ini di tahun sekarang," katanya. 

Emil berharap penyelesaian polemik Al Zaytun sesuai dengan harapan masyarakat, yakni memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penodaan agama, tapi tetap memperhatikan masa depan santrinya. 

"Secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung," kata Emil. 

Saat ini pimpinan Pesantren Al Zaytun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian atas kasus penodaan agama. 

Emil memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri dan tak menuntup kemungkinan ditemukan lagi pasal pidana lainnya. 

"Proses hukum terus berjalan setelah ditetapkan dengan satu dua pasal terkait penodaan agama. Dimungkinkan pula ditemukan pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya oleh pihak penyidik," katanya. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement