Kamis 03 Aug 2023 19:04 WIB

Jokowi akan Berikan Tanda Jasa kepada 18 Tokoh, Salah Satunya Iriana Sang Istri

Gelar tanda jasa dan kehormatan diberikan kepada tokoh yang telah memenuhi syarat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana Jokowi melanjutkan kunjungan kerja hari keduanya di Kota Chengdu, Cina, Jumat (28/6/2023).
Foto: AP
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana Jokowi melanjutkan kunjungan kerja hari keduanya di Kota Chengdu, Cina, Jumat (28/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 tokoh. Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, gelar tanda jasa dan kehormatan tersebut diberikan kepada tokoh yang telah memenuhi syarat pengabdian, berjasa, dan berinovasi. 

"Pada sore ini diputuskan disetujui usul-usul dewan gelar yang tadi menghadap, saya selaku ketua dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8/2023). 

Baca Juga

Selain Mahfud juga hadir Moeldoko, Meutia Hatta, dan Anhar Gonggong sebagai anggota Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Ke-18 tokoh yang menerima gelar tanda jasa dan kehormatan tersebut yakni: 

Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada: