Kamis 03 Aug 2023 19:08 WIB

Soal Santri Al-Zaytun, Ridwan Kamil: Anak Bangsa yang Berhak Dapat Layanan Pendidikan 

Menurut Ridwan Kamil, Al-Zaytun akan didampingi dan dibina Kementerian Agama.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Pintu masuk Ma'had atau Pesantren Al-Zaytun di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Foto: Dok Republika
Pintu masuk Ma'had atau Pesantren Al-Zaytun di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyebut Al-Zaytun tidak akan dibubarkan, meskipun pemimpin pesantren itu, Panji Gumilang, menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ditahan. Menurut Ridwan Kamil, Al-Zaytun nantinya mendapat pembinaan dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Jadi, (Al-Zaytun) tidak akan dibubarkan karena ada 5.000-an santri yang sedang belajar dan mereka merupakan anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan akses pendidikan,” ujar Ridwan Kamil, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga

Ridwan Kamil menyebut pemerintah tidak akan mengambil alih pengelolaan Pesantren Al-Zaytun maupun bangunannya. 

“Pesantren bukan diambil alih, tapi akan dibina. Fisik bangunannya tetap ada, siswanya tetap belajar, tapi dengan kurikulum baru, pengajar baru atau yang lama, tapi sudah dibina dan tupoksi itu ada di Kemenag,” katanya.

Menurut Ridwan Kamil, Kemenag akan memberikan pendampingan dan pembinaan terkait kurikulum maupun pengajar di Al-Zaytun.

“Nanti kurikulum dan pengajar-pengajarnya akan didampingi dan dibina oleh Kementerian Agama untuk memastikan bahwa kurikulum, pola pikir, semua harus Pancasila, NKRI, yang menjadi kewajiban kita semua,” kata Ridwan Kamil.

Ihwal tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, berupaya menjaga situasi kondusif dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan polemik Al-Zaytun.

Ridwan Kamil berharap penyelesaian polemik Al-Zaytun sesuai dengan harapan masyarakat. Di mana ada penindakan tegas terkait proses hukum pemimpinnya, namun tetap memperhatikan masa depan para santri Al-Zaytun.

“Secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Ridwan Kamil.

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan atau penodaan agama. “Proses hukum terus berjalan setelah ditetapkan dengan satu dua pasal terkait penodaan agama. Dimungkinkan pula ditemukan pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya oleh pihak penyidik,” ujar Ridwan Kamil.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement