REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi komitmen Kementerian Agama (Kemenag) dalam pencegahan kekerasan seksual. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Ch Salampessy,saat beraudiensi dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Apresiasi ini, diberikan kepada Kementerian Agama yang telah menjadi pilot project dan contoh untuk kementerian/lembaga lain, dalam komitmen dan perhatian khusus terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Kementerian Agama terdepan dalam komitmen dan memberikan perhatian khusus terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Ini patut kami apresiasi, sebab banyak Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang lebih dahulu memiliki SOP (standard operating procedure) pencegahan kekerasan seksual daripada perguruan tinggi umum,” ucap Olivia dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (3/8/2023).
Pihaknya berharap SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ini tidak hanya di lembaga pendidikan, melainkan juga di Kemenag hingga ke level paling bawah.
Dalam kesempatan tersebut, Komnas Perempuan dan Kemenag juga membahas pembaruan perjanjian kerja sama atau MoU tentang Kawasan Bebas Kekerasan dan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan pendidikan.
Menurut Olivia, perjanjian kerja sama antara Kemenag dan Komnas Perempuan sudah dilakukan sejak 2018, dan telah berakhir pada 25 Mei 2023 lalu.
“Untuk itu, kedatangan kami untuk membincangkan kembali MoU yang sudah ditandatangani pada lima tahun lalu, apa yang akan diperbarui dan dikembangkan terkait dinamika yang terjadi saat ini," lanjut dia.
Di kesempatan yang sama, komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan sejak MoU ditandatangani pada 2018, sudah banyak hal yang dilakukan Kemenag. Hal ini dalam rangka untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan pemenuhan hak-hak perempuan.
Program kawasan bebas kekerasan di perguruan tinggi keagamaan merupakan program prioritas nasional. Berawal dari SK Dirjen Pendis No 5494 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, upaya ini dilanjutkan dengan PMA No 73 tahun 2022, KMA No 83 tahun 2023.
“Semuanya menunjukkan komitmen dari Kemenag dalam mewujudkan kawasan bebas kekerasan di lembaga pendidikan sangat bagus dan penting. Dan ini harus kita kawal bersama,” kata perempuan yang menyandang gelar Guru Besar Bidang Ilmu Kajian Gender di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, ini.
Dari 58 perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah Kementerian Agama, sebanyak 33 sudah memiliki Kawasan Bebas Kekerasan dan Satgas PPKS. Pihaknya juga mendorong PTKN Katolik dan Kristen untuk juga membuat Kawasan Bebas Kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan masing-masing.
"Kami akan terus mendorong komitmen yang ada di kampus. Ke depan, tidak hanya mendorong, kami akan bekerja sama dalam peningkatan kapasitas tim Satgas PPKS," ujar dia.