REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan kendati polisi menetapkan pimpinannya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, jumlah santri yang mengenyam pendidikan di Al Zaytun tercatat mencapai hampir 5.000 orang.
"Tidak, santri tidak boleh ada yang berhenti dari pesantren karena persoalan ini," ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Warsito mengatakan, secara teknis upaya pemulihan proses belajar mengajar akan dibina oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan didampingi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) serta Bareskrim Polri. Upaya itu dilakukan melalui pembinaan kurikulum agar sejalan dengan Pancasila dan NKRI sebagaimana yang telah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia.
"Maka kemudian penekanan kita adalah upaya pembinaan dan pendampingan kepada lembaga pendidikan di bawah Yayasan Al Zaytun," katanya.
Menko PMK Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu juga telah menyampaikan bahwa hak pendidikan para santri harus dijamin dan tidak boleh terganggu oleh proses penyelesaian kasus Panji Gumilang. Penegasan itu diambil karena terdapat sekitar 4.985 santri yang tengah menempuh pembelajaran di pesantren tersebut.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan hasil rapat mengenai nasib Al Zaytun, salah satunya menugaskan Kemenag RI memberi pendampingan kepada pondok pesantren, termasuk para santri dan tenaga pendidiknya. Dia menyampaikan tim pendamping dari Kemenag juga diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di Al Zaytun, termasuk tenaga pendidiknya.
Tujuan asesmen itu, kata Mahfud, untuk memastikan kegiatan belajar dan mengajar di Al Zaytun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.