REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Bupati Bantul menginstruksikan seluruh elemen masyarakat untuk menangani sampah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melakukan refocusing anggaran dari tingkat kalurahan.
Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 333 Tahun 2023 tentang Status Darurat Pengelolaan Sampah dan hasil rapat koordinasi pembahasan penanganan darurat sampah yang dipimpin oleh Bupati Bantul pada Jumat (28/7/2023) di Gedung Pertemuan Pemda II kompleks Manding.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sri Nuryanti mengatakan refocusing anggaran di tingkat kalurahan akan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul.
"Perlu tidaknya refocusing, kemudian kalau mau refocusing caranya seperti apa, ada di suratnya. Suratnya belum dirilis, nunggu ditandatangan bupati," ujar Sri Nuryanti kepada Republika, Kamis (3/8/2023).
Dalam draf surat edaran itu disebutkan bahwa lurah se-Bantul diminta untuk melakukan penataan ulang prioritas belanja dalam APBKal TA 2023 untuk mendukung penanganan darurat sampah berupa pengurangan, penanganan, dan pengolahan sampah (bagi kalurahan yang terdampak kondisi darurat sampah).
Adapun beberapa ketentuan, yaitu pertama, menggunakan pos anggaran belanja tak terduga yang telah dianggarkan dalam APBKal TA 2023 untuk optimalisasi penanganan darurat sampah di tingkat Kalurahan.
Kedua, menggunakan bantuan keuangan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) yang belum dilaksanakan, dan/atau belum menganggarkan untuk bidang lingkungan hidup (pengelolaan sampah rumah tangga), agar melakukan perubahan/penggeseran anggaran untuk pengelolaan sampah rumah tangga sebesar 40 persen dari bantuan keuangan PPBMP per-padukuhan.
Ketiga, menganggarkan/menggeser anggaran kegiatan dari sumber dana yang lain untuk kegiatan pengurangan, penanganan dan pengolahan sampah. Secara rinci disebutkan, prioritas penggunaan anggaran penanganan darurat sampah adalah sebagai berikut.
Pertama, anggaran yang bersumber dana dari bantuan keuangan PPBMP dipergunakan untuk kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga antara lain pengadaan kantong pilah sampah, tong pilah sampah, tong komposter, keranjang sampah botol, ember tumpuk pengolah sampah organik, alat pencacah sampah plastik, gerobak sampah, dan edukasi pengelolaan sampah rumah tangga.
Kedua, anggaran yang bersumberdana dari non bantuan keuangan PPBMP dipergunakan untuk fasilitasi kegiatan pengurangan, penanganan dan pengolahan sampah antara lain pembuatan jugangan (lubang penimbunan sampah organik), sewa alat berat untuk membuat jugangan, fasilitasi rumah pilah sampah, sewa bangunan/tanah pilah sampah, pengelolaan TPS3R, dan sejenisnya.
Menurut Sri Nuryanti, selain dana dari APBKal dan PPBMP, penanganan masalah sampah dari tingkat desa telah dianggarkan sebesar Rp 300 juta dalam APBD 2023. Anggaran itu digunakan untuk edukasi mengenai sampah, utamanya budaya pilah sampah ke seluruh desa di Bantul.
Pesertanya kebanyakan kelompok-kelompok yang sudah aktif dan menginginkan pilah sampah seperti dasawisma, BUMDES, lembaga kemasyarakatan, dan lainnya. "Jadi mereka mengajukan proposal ke kami. Sudah selesai delapan titik edukasi tahun ini," jelasnya.
Menurut Sri, kewajiban edukasi masalah sampah tidak hanya di DPMK, tapi juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Oleh karena itu, meskipun anggarannya sudah terpakai seluruhnya, namun edukasi mengenai masalah tetap berjalan.
Tidak hanya itu, pemerintah desa juga biasanya melakukan edukasi mengenai sampah dengan menggunakan anggaran bantuan seperti dari bantuan dana desa.
"Karena masalah sampah kan tidak pernah selesai, dari provinsi, swadaya masyarakat juga banyak yang edukasi. Kelompok-kelompok atau mahasiswa KKN yang minta narasumber dari kami dan DLH juga banyak," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bantul Joko B Purnomo mengatakan bahwa anggaran untuk pelaksanaan kegiatan terkait sampah diambil dari refocusing anggaran PPBMP.
"Tahun ini anggaran Rp 50 juta yang untuk padukuhan difokuskan untuk sampah karena ke depan ngurusin sampah pasti repot," ujar Joko dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut SK Bupati Bantul No 333 Tahun 2023 tentang Status Darurat Pengelolaan Sampah di Aula Gedung Pertemuan kompleks Pemda II Manding, Jumat (28/7/23).
Kendati begitu ia mengakuitidak semua padukuhan membutuhkan anggaran tersebut untuk menangani masalah sampah. Beberapa kalurahan seperti Guwosari dan Panggungharjo telah memiliki tempat pengelolaan sampah yang bekerja dengan baik.
Saat ini terdapat sebanyak 35 kalurahan dari 75 kalurahan yang sudah memiliki unit pengolah sampah (UPS). Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bantul Ari Budi Nugroho menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp 50 juta tersebut diperuntukkan oleh kegiatan lingkungan, kesehatan, dan pendidikan.
Refocusing anggaran ini akan diatur oleh dinas pemberdayaan kalurahan. "Alokasi anggarannya sudah ada, Rp 50 juta untuk tiga hal tadi. Nanti yang mengatur dinas pemberdayaan kalurahan, dalam artian mereka yang mengatur sesuai kondisi yang ada di lapangan," jelas Ari.
Menurut Ari, tidak semua padukuhan akan menggunakan dana tersebut untuk sampah. Karena ada padukuhan yang sifatnya perkotaan yang mungkin membutuhkan dana tadi untuk pengelolaan sampah, dan ada juga perdesaan yang dapat mengelola sampah dengan baik, seperti penggunaan jugangan.