Kamis 03 Aug 2023 21:19 WIB

Pengamat Nilai Aturan Insentif Pembelian Motor Listrik Perlu Direvisi

Minimnya masyarakat menikmati insentif motor listrik akibat kurang sosialisasi.

Motor listrik (ilustrasi)
Foto: WIMA
Motor listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik Sofyano Zakaria berpendapat pemerintah perlu segera merevisi kebijakan insentif pembelian motor listrik baru agar penyaluran bantuan pemerintah senilai Rp 7 juta per unit motor tidak tersendat.

"Pemerintah perlu berani melakukan terobosan yang cerdas agar masyarakat mau menggunakan atau beralih ke kendaraan listrik," kata Sofyano dalam keterangan di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga

Sofyano yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menyebutkan dari data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sejak Maret 2023 hingga saat ini atau empat bulan lamanya, baru 36 pendaftar yang menikmati insentif molis baru. Jumlah ini jauh dari target pemerintah yang memberikan kuota subsidi 200 ribu unit motor.

Terobosan tersebut, lanjutnya, antara lain tidak membatasi kriteria penerima insentif motor listrik baru. Selanjutnya membantu kepemilikan sepeda motor listrik dengan pembayaran uang muka atau down payment (DP) 0 persen dan bebas bunga kredit bagi tiap golongan masyarakat. Pemerintah juga dapat membuat kebijakan surat izin mengemudi (SIM) khusus bagi sepeda motor listrik dan atau mobil listrik yang masa berlakunya seumur hidup.    

Menurut Sofyano, minimnya masyarakat menikmati insentif pembelian motor listrik baru disebabkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Serta, persyaratan kriteria siapa yang bisa memperoleh bantuan tersebut yang tidak mencakup segenap lapisan masyarakat.

"Ini menyebabkan timbulnya keraguan pada masyarakat terhadap bagaimana nasib kendaraan listrik mereka jika mengalami masalah," ujarnya.

Selain itu, minimnya infrastruktur penunjang ekosistem kendaraan listrik menjadi salah satu sebab kurangnya minat masyarakat memiliki molis. Seperti belum masifnya keberadaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) di daerah-daerah. Hal yang juga belum terlihat secara jelas, soal layanan purna jual dan bengkel servis kendaraan listrik yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air.

Sofyano juga menyatakan pemerintah perlu mendorong adanya kerja sama antar BUMN dalam mempercepat program motor listrik antara lain terkait pembangunan SPKLU di pelosok tanah air dan tidak hanya menugaskan pembangunan SPKLU ke PLN saja.            

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement