JAKARTA – Pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra ditunda oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023). Kasus yang berdasarkan putusan PN Jaksel memenangkan Susy Angkawijaya tersebut berawal dari adanya utang piutang antara Guruh dan seorang bos perusahaan sekuritas bernama Suwantara Gotama sebesar Rp 35 miliar. Pengacara Guruh Soekarnoputra, Simeon...
Berita Lainnya