Jumat 04 Aug 2023 08:02 WIB

PAN: Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun Terkait Kematangan Pemikiran

PAN sebut capres cawapres harus minimal 40 tahun karena terkait kematangan pemikiran.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga. PAN sebut capres cawapres harus minimal 40 tahun karena terkait kematangan pemikiran.
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga. PAN sebut capres cawapres harus minimal 40 tahun karena terkait kematangan pemikiran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Menurutnya, hal ini berdasarkan dengan kematangan pemikiran pemimpin.

"Alasan mengapa menetapkan 40 tahun bahwa berdasarkan pada kematangan pemikiran, intelektual, pengalaman diri, mental, dan spiritual, setiap insan manusia diperkirakan telah memenuhi unsur tersebut," ujar Viva lewat keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga

Di samping itu, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu sebelumnya, yakni UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. usia minimal capres-cawapres adalah 35 tahun. Namun, panitia khusus (Pansus) DPR dari revisi UU Pemilu mengubahnya menjadi 40 tahun.

Kendati demikian, PAN melihat banyak pemimpin negara yang berusia di bawah 40 tahun. Beberapa di antaranya adalah Presiden Chile Gabriel Boric yang berusia 35 tahun. Kemudian ada Perdana Menteri Finlandia Sanna Marin yang berusia 34 tahun saat terpilih pada 2019.

Selanjutnya ada Presiden Kosovo Vijosa Osman yang berusia 38 tahun saat terpilih. Serta pemimpin sejumlah negara lainnya di kawasan Eropa dan Amerika Selatan.

"Menurut PAN, apakah usia 35 atau 40 tahun sebagai persyaratan pencalonan, hal itu bukan yang krusial. PAN lebih menekankan pada sisi integritas, kapasitas dan kompetensi, intelektualitas, serta visi leadership," ujar Viva.

"Jadi, silahkan MK untuk memutuskan tentang gugatan usia tersebut. Apapun keputusan MK, PAN akan menerima dan menjalankan sesuai undang-undang," sambung mantan wakil ketua Komisi IV DPR itu.

Di MK, kini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama yang tersebut terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Selanjutnya, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah kompak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement