Jumat 04 Aug 2023 09:38 WIB

Sertifikat Hak Pengelolaan 34 Ribu Hektare Tanah Diserahkan ke Otorita IKN

Pemerintah komitmen memberikan kepastian hukum hak atas tanah di IKN.

Red: Muhammad Hafil
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan kepada Badan Otorita Ibukota Negara Nusantara (BOIKN), Kamis (3/8/2023).
Foto: Dok Republika
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan kepada Badan Otorita Ibukota Negara Nusantara (BOIKN), Kamis (3/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, secara resmi telah menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan kepada Badan Otorita Ibukota Negara Nusantara (BOIKN) pada Kamis (3/8/2023).

Sertifikat tersebut diketahui berupa 3 (tiga) Sertifikat Hak Pengelolaan yang masing-masing berdiri pada tanah seluas 253,39 Ha; 25.637,86 Ha; dan  8.144,48 Ha.

Baca Juga

“Hal ini tentunya menunjukan komitmen dan keseriusan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah di IKN, termasuk kepada para investor sehingga para investor dapat berinvestasi dengan baik di IKN,” kata Menteri ATR/BPN.

Hadi juga menerangkan, pihaknya akan segera memproses Sertifikat HGB Bank Indonesia dan PSSI di atas HPL Badan OIKN saat keduanya telah menandatangi perjanjian kerja sama.

Pada saat yang sama, mantan Panglima TNI tersebut juga menyerahkan enam paket pengadaan tanah IKN kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda.

Pada akhir sambutannya, Hadi juga tak luput mengingatkan jajaran ATR/BPN di tingkat wilayah dan daerah untuk menjaga sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi beserta seluruh jajaran Forkopimda dalam menyukseskan Program Strategis Kementerian seperti PTSL dan Reforma Agraria.

“Harapannya rakyat dapat tersenyum manis dan benar-benar merasakan kehadiran negara dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian terhadap hak atas perekonomian,” ujar Menteri ATR/BPN.

Dengan berhasilnya melakukan pengadaan tanah dan menyerahkan sertipikat kepada Badan Otorita IKN, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah, Wahyudi, memuji Menteri ATR/BPN yang dinilai berhasil dalam memberikan kemajuan besar dalam pembangunan IKN dalam memberikan kepastian hukum. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement