REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa demonstran yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia mendorong pemerintah untuk serius membenahi sistem penempatan pekerja migran Indonesia (PMI/TKI). Hal tersebut dimaksudkan agar PMI yang bekerja di luar negeri dapat menempati tempat kerja yang sesuai harapan dan dapat berkontribusi untuk bangsa.
Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera memerintahkan Menteri Tenaga Kerja agar segera mencabut Kepmen No. 260 Tahun 2015 dan Kepmenaker No. 291 Tahun 2018 tentang Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi karena dinilainya bermasalah dan menghambat kerja PMI.
“Presiden Jokowi harus segera perintahkan Menteri Tenaga Kerja untuk segera cabut Moratorium atau Kepmen No. 260 Tahun 2015 dan Kepmenaker No. 291 Tahun 2018 tentang Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi,” katanya di Jakarta pada Jumat (4/8/2023).
Peraturan-peraturan tersebut menurutnya sangat menyulitkan dan terkesan ada yang ingin memonopoli penempatan PMI sekaligus merusak persaingan penempatan yang sehat dan melindungi.
“Bekerja adalah hak asasi manusia maka tidak ada satupun orang di muka bumi ini boleh melarangnya dan tanpa ada lagi produk kebijakan kotor yang ingin memonopoli penempatan PMI dan merusak persaingan penempatan yang sehat dan melindungi,” ujarnya.
Pihaknya meminta pemerintah mengevaluasi Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI). Sebabnya, perkumpulan tersebut dinilainya harus mendapatkan catatan dari pemerintah.
“Presiden Jokowi harus memastikan penempatan PMI berjalan dengan lancar dan tidak dikuasai oleh pihak tertentu," kata dia.