REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Dua desa di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, dilaporkan mulai terdampak kekeringan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penanganan.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Garut Daris Hilman mengatakan, ada dua laporan dampak kekeringan, yaitu di Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, dan di Desa Cigedug, Kecamatan Cigedug.
Menurut Daris, setidaknya terdapat sekitar 300-500 kepala keluarga (KK) di Desa Citeras yang terdampak. Sementara di Desa Cigedug jumlah warga yang terdampak masih dalam pendataan. “Kami sudah melakukan asesmen di sama, tapi baru air minum yang kurang. Air untuk kebutuhan sehari-hari masih ada,” kata Daris.
Daris mengatakan, BPBD sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penanganan di wilayah terdampak kekeringan. Penanganan yang dilakukan adalah mendistribusikan bantuan air bersih dan melakukan pengecekan jalur pengairan. “Damkar sudah ke lokasi dan Dinas PUPR mengecek pipanisasi saluran air bersih,” ujar dia.
Sejauh ini, menurut Daris, laporan dampak kekeringan baru di dua wilayah itu. BPBD mengimbau warga untuk segera melapor jika terdampak kekeringan atau mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. Ia mengatakan, pihaknya membuka posko siaga darurat bencana kekeringan untuk menindaklanjuti laporan warga.
Daris mengatakan, BPBD juga telah melakukan pendataan wilayah yang berpotensi terdampak kekeringan. Beberapa wilayah itu, antara lain, Kecamatan Cibatu, Malangbong, Cibiuk, Kersamanah, Leuwigoong, Bayongbong, dan Cigedug.
“Laporan masih belum banyak. Kalau dianggap sudah genting, baru akan dirapatkan penetapan status tanggap darurat bencana. Kalau sekarang baru siaga darurat bencana,” kata Daris.
Status siaga darurat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) per 31 Juli 2023. Penetapan status siaga darurat itu tertuang dalam Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.599-BPBD/2023, yang diberlakukan hingga 31 Oktober 2023.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Aah Anwar Saefulloh mengatakan, penetapan status siaga darurat itu menindaklanjuti peringatan dini dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi kekeringan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) juga telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 360/Kep.405-BPBD/2023 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, serta Karhutla di Daerah Provinsi Jabar.