REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaikan pandangannya soal pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum walaupun ia seorang pejabat negara. Pemanggilan Kejaksaan Agung atas Pak Airlangga adalah proses hukum yang wajar," kata Mu'ti kepada Republika.co.id, Jumat (4/8/2023).
Airlangga, diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan lanjutan korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menurut Mu'ti, dalam kasus tersebut, Kejagung ditantang dan dituntut independen. Kejagung harus membuktikan bahwa proses hukum terhadap Menteri Airlangga dilaksanakan secara adil dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Dia menekankan, aparat Kejaksaan harus profesional dan imparsial. "Kejaksaan Agung dapat memanggil siapa saja yang terlibat dan membawa ke meja hijau. Ini adalah salah satu cara Kejaksaan Agung menunjukkan independensi dan kewibawaannya," tuturnya.
Penyidikan korupsi pemberian izin ekspor CPO ini kelanjutan yang ditangani oleh Jampidsus sejak Mei 2023. Kasus ini terkait krisis dan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia 2021-2022 lalu. Dalam kasus tersebut Kejagung berhasil memidanakan lima terdakwa perorangan ke sel penjara.
Putusan pengadilan sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) menguatkan angka kerugian negara mencapai Rp 6,4 triliun. Namun, putusan mahkamah juga menguatkan perbuatan para terdakwa adalah kebijakan korporasi yang merugikan keuangan negara. Dan membebankan pengembalian kerugian negara kepada para korporasi pengekspor minyak goreng.
Karena itu, pada Mei 2023, Jampidsus mengumumkan tiga tersangka korporasi sebagai tersangka. Di antaranya, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.