Jumat 04 Aug 2023 17:02 WIB

Polisi Lakukan Penggeledahan di Al-Zaytun Indramayu

Sejumlah polisi bersenjata lengkap berjaga di kawasan Pesantren Al-Zaytun.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pintu masuk Ma'had atau Pesantren Al-Zaytun di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Foto: Dok Republika
(ILUSTRASI) Pintu masuk Ma'had atau Pesantren Al-Zaytun di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di Ma’had atau Pesantren Al-Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023). Sebelumnya Bareskrim menetapkan pemimpin Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Berdasarkan pantauan Republika, sekitar pukul 14.35 WIB, rombongan dari Bareskrim yang didampingi jajaran Polres Indramayu, masuk ke dalam area Al-Zaytun. Terlihat ada puluhan kendaraan yang masuk ke dalam kompleks Al-Zaytun, termasuk kendaraan pribadi bernomor polisi luar Indramayu hingga kendaraan Inafis.

Tampak pula anggota kepolisian yang turut masuk ke dalam area Al-Zaytun. Sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap juga terlihat berjaga di kawasan pesantren tersebut.

Di lokasi, polisi masih belum memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan di Al-Zaytun itu.

Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. “Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Pada Selasa malam itu juga penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement