REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melelang sebanyak 60 unit motor merk Royal Enfield Classic yang terdiri dari kapasitas 500 cc dan 350 cc secara online di Jakarta, Jumat (4/8/2023). Kepala Subdit Hubungan Masyarakat DJKN Adi Wibowo mengatakan lelang hari ini terdiri dari lima sesi, dengan setiap sesi sebanyak 12 motor Royal Enfield Classic.
Dari 12 motor pada sesi pertama, Adi mengatakan telah berhasil meraih dana hasil lelang sebesar Rp 1,18 miliar untuk Royal Enfield Classic berkapasitas 500 cc. Kemudian, dari 12 motor pada sesi kedua, telah berhasil meraih dana hasil lelang sebesar Rp 897 juta untuk Royal Enfield Classic berkapasitas 350 cc.
“Paling tinggi sekitaran Rp 123 juta per motor (hasil lelang),” ujar Adi.
Sebelumnya, untuk mendapatkan sebuah motor, para calon pembeli harus memberikan uang jaminan kisaran Rp 8 juta sampai dengan Rp 10 juta, tergantung tipe dan kapasitas motor. Nantinya, apabila calon pembeli memenangkan lelang, maka tinggal membayarkan sesuai nominal hasil menang lelang, dikurangi dengan uang jaminan.
Namun demikian, apabila calon pembeli tidak memenangkan lelang, maka uang jaminan tersebut akan dikembalikan kurun waktu tiga hari kerja setelah masa pelelangan. Kemudian, apabila calon pembeli tidak melunasi setelah memenangkan lelang, maka uang jaminan sebesar Rp 10 juta tersebut hangus dan masuk sebagai kas negara.
“Proses lelang bukan alat legalisasi, tapi memberikan pemasukan yang optimalkan,” ujar Adi.
Pada lelang kali ini, DJKN telah mengidentifikasi terdapat sebanyak 3.377 yang sudah menyetorkan uang jaminan. Dalam kesempatan sama, Pelaksana Seksi Tempat Penimbunan KPU Bea Cukai Tanjung Priok Yayan Yuliandi Yunahar mengatakan 60 unit sepeda motor Royal Enfield tersebut merupakan barang tegahan, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD).
Dia menjelaskan, BTD adalah, pertama, barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya, kedua, barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin.
Kemudian, ketiga, barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos yang Ditunjuk yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju (tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean), atau barang yang dikirim dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju (tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos yang Ditunjuk).