Jumat 04 Aug 2023 18:22 WIB

Anggota Densus 88 Tewas Tertembak, Bripda IMS Dipecat dari Polri

Bripda IM telah terbukti menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah,

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Polres Bogor melakukan gelar perkara kasus tewasnya anggota Densus 88 Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) di Mako Polres Bogor, Selasa (1/8/2023). Gelar perkara ini juga dihadiri oleh keluarga korban.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Polres Bogor melakukan gelar perkara kasus tewasnya anggota Densus 88 Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) di Mako Polres Bogor, Selasa (1/8/2023). Gelar perkara ini juga dihadiri oleh keluarga korban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri memecat tersangka IMS, anggota Densus 88, tersangka kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF). Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dijatuhkan kepada IMS melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, pada Kamis (3/8/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, IMS sampai saat ini masih dalam penahanan di Biro Provos Propam Polri.

Baca Juga

Ramadhan menerangkan, dalam putusan KKEP Polri disebutkan, pemecatan IMS dari kepolisian, lantaran terbukti menggunakan senjata api ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius. “Bripda IM telah terbukti menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF,” begitu kata Ramadhan dalam konfrensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Mengacu putusan sidang KKEP, kata Ramadhan menerangkan, IMS terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat (1) b, Pasal 8 c angka 1, Pasal 10 ayat (1) a angka 5, Pasal 10 ayat (1) f, Pasal 10 ayat (1) a angka 5, juncto Pasal 10 ayat (6) a, dan b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas ragam pelanggaran tersebut, kata Ramadhan, sidang KKEP memvonis IMS bersalah dan dihukum pemecatan.

Ada dua butir putusan sidang KKEP yang diketuai oleh Brigjen Agus Wijayanto. Kata Ramadhan, putusan pertama memastikan sanski etik. “Yaitu berupa sanksi etika atas perilaku pelanggar yakni IMS yang dinyatakan melakkan perbuatan tercela,” kata Ramadhan.

Butir kedua putusan KKEP, berupa penjatuhan sanksi administratif berupa penahanan di penempatan khusus di Patsus Biro Provos Div Propam Polri. “Dan menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH (pecat) sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan.

Kematian Bripda Ignatius, terjadi pada Ahad (23/7/2023) dini hari lalu. Bripda Ignatius tewas ditempat setelah tertembak di salah-satu kamar di Rusun Polri, Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Bripda Ignatius tewas tertembak dengan peluru mengenai bagian telinga bawah kiri yang menembus pada tengkuk sisi kanan. Kejadian itu menurut versi penyidikan Polri, berawal minum-minuman keras dan pamer senjata api oleh Bripda IMS. Dari hasil penyidikan terungkap senjata api tersebut, adalah milik Bripka IGD. 

Korban Bripda Ignatius, dan Bripda IMS, serta Bripka IGD diketahui sama-sama anggota Densus 88 Antiteror. Atas peristiwa yang menewaskan Bripda Ignatius tersebut, kepolisian wilayah menetapkan IMS, dan Bripka IGD sebagai tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, tim penyidikannya menjerat tersangka IMS dengan sangkaan Pasal 338 dan atau Pasal 359 KUH Pidana, dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12/1951. Penjeratan sangkaan tersebut, terkait dengan peran tersangka IMS sebagai orang yang menyimpan senjata api ilegal, dan melakukan pembunuhan, atau kealpaan. 

Sedangkan tersangka IGD, dikatakan Rio, disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 56 KUH Pidana, dan pasal 359 juncto Pasal 56 KUH Pidana dan UU Darurat 12/1951. Diketahui tesangka IG, adalah anggota kepolisian pemilik senjata api ilegal. “Ancaman terhadap kedua tersangka (IMS dan IG), pidanya adalah hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” begitu kata AKBP Rio, saat konfrensi pers di Mabes Polri, di Jakarta, Jumat (28/7/2023).   

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement