Jumat 04 Aug 2023 18:52 WIB

Anggota DPRD Lampung Penabrak Bocah Terancam Enam Tahun Penjara

Anggota dewan itu meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya, penabrak bocah usia lima tahun hingga meninggal dunia, terancam dengan hukuman enam tahun penjara. Di sela-sela pemeriksaan polisi, OR telah meminta maaf kepada keluarga korban dan bersikap proaktif terhadap proses hukum yang berjalan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, proses pemeriksaan terhadap terperiksa OR masih berlangsung. Meskipun penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, tapi belum ada status tersangka kepada pelaku penabrak.

Baca Juga

Dia mengatakan, pelaku penabrak akan dibidik dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 310 ayat (4) yang isinya pengemudi kendaraan yang menyebabkan laka lantas dan menghilangkan nyawa korban terancam pidana. "Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara," kata Kompol Ikhwan Syukri, Jumat (4/8/2023).

Namun, terhadap terperiksa OR saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polresta Bandar Lampung, dan statusnya masih terperiksa. Saat ini OR sudah menjalani pemeriksaan lebih dari 14 jam di Polresta Bandar Lampung.

 

Pada kejadian tabrakan di Jl Antara, Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Selasa (1/8/2023) pada malam hari, OR membawa sekaligus sopir mobil miliknya Fortuner BE 1238 AAA melintas di jalan sempit dekat Pasar Tamin.

OR menabrak bocah usia lima tahun yang terseret hingga 1,5 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Pada saat kejadian, warga tidak melihat langsung karena berada di sebuah gang. Tak berapa lama, warga ramai mengerumuni bocah tergeletak dengan berlumuran darah.

OR, anggota DPRD Provinsi Lampung, proaktif diperiksa polisi. Di sela-sela pemeriksaan, OR telah menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban atas musibah yang dia tidak kehendaki. “Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” kata OR, anggota legislatif dari Fraksi PKB.

Dia berjanji tetap kooperatif atas pemanggilan dan pemeriksaan dari kepolisian dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku. OR tidak menjawab dan tertunduk lesu saat ditanya wartawan terkait statusnya bakal menjadi tersangka dan terancam penjara selama maksimal enam tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement